Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Penadah Besi Tua Curian Ditangkap di Asemrowo

Hany Akasah • Rabu, 29 Desember 2021 | 14:00 WIB
DIAMANKAN: Tersangka penadah besi curian Abdul Aziz diamankan anggota Polsek Manyar. (Istimewa/Radar Gresik)
DIAMANKAN: Tersangka penadah besi curian Abdul Aziz diamankan anggota Polsek Manyar. (Istimewa/Radar Gresik)
GRESIK - Jajaran Satreskrim Polsek Manyar menangkap Abdul Aziz, pria asal Tambak Dalam Baru Barat VII/50 Rt.10 Rw.05 Desa Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Pria berusia 29 tahun itu diduga menjadi penadah besi tua hasil pencurian.

Sebelumnya, polisi telah meringkus tiga pelaku komplotan pencuri besi bekas di gudang besi tua di Jalan KH Syafii Desa Pongangan, Kecamatan Manyar. Dari tiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya merupakan oknum orang dalam aktif bekerja sebagai satpam.

Ketiga pelaku disergap petugas saat melancarkan aksinya pada Sabtu (25/12) sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memburu penadah besi tua yang dicuri ketiga pelaku.

Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, pelaku terduga penadah ditangkap di Dusun Mentani Desa Watu Agung, Kecamatan Bungah pada Sabtu (25/12) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan keterangan tiga pelaku pencurian besi tua yang diamankan sebelumnya. "Ketiga pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di Gudang tersebut beberapa kali yang selanjutnya dijual kepada seorang yang bernama Abdul Aziz, pelaku juga mengaku telah mengadakan janji akan menjual besi hasil curian tersebut kepada Abdul Aziz," kata Windu.

Saat diintrogasi petugas, pelaku tak bisa mengelak dirinya hendak membeli besi tua hasil curian dari salah satu pelaku yang telah diamankan. "Saat diintrogasi, pelaku mengaku akan membeli besi dari Ahmad Munafi. Mengetahui hal tersebut team Reskrim Polsek Manyar melaksanakan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Manyar guna penyidikan lebih lanjut," ujar Windu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set perangkat timbangan duduk warna merah dan sebuah handphone berisikan percakapan saat pelaku memesan besi curian. "Pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#Kabupaten Gresik #besi tua #Besi #penadah besi tua #kriminal #gresik #pencurian besi tua #kota gresik #polsek manyar