Terungkapnya kasus pencurian aki truk itu bermula Ahmad Kaab,41, pegawai SPBU di Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan melihat pelaku Sutriman gerak-geriknya mencurigakan saat mengangkat aki truk.
Melihat aksi tersebut, saksi Ahmad Kaab mendatangi pelaku yang mengambil dua aki kendaraan truk diesel yang sedang diparkir di SPBU Setrohadi.
Bersamaan itu pula datang rekan Ahmad Ka'ab yakni Marzanto, dan AZZA. Tanpa berpikir panjang kedua pegawai SPBU itu melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Duduksampeyan.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Sugen membenarkan adanya kasus pencurian ini.Tersangka Sutriman telah diamankan usai menjalani pemeriksaan. "Pelakunya sudah diamankan beserta barang buktinya," ujarnya, Minggu (17/01). Pihaknya mengimbau pengemudi truk yang memarkir kendaraannya di SPBU berhati-hati.
Sementara pelaku Sutriman mengaku dirinya nekad mencuri karena terhimpit kebutuhan sehari-hari setelah di PHK. "Buat kebutuhan sehari-hari dan baru kali ini mencuri tapi sudah kepergok polisi," ungkapnya. Sutriman mendekam di penjara Polsek Duduksampeyan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga asal Gedungmulyo Lasem Rembang dijerat dengan pasal 363 KHUP ancaman di atas 5 tahun penjara.(yud/han) Editor : Hany Akasah