Kapolsek Tambak AKP Rokib mengungkapkan, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tambak. Sambas harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah mencuri kabel jaringan milik telkom. Tersangka sudah ketiga kalinya beroperasi. “Awalnya Kamis (10/9) sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku berhasil menggasak kabel sepanjang 200 meter. Aksi keduanya dilakukan keesokan harinya dan mendapatkan hasil curian yang sama kabel tembaga sepanjang 200 meter,” jelasnya. Dua kali beraksi dan berhasil, Senin (14/9) pukul 02.00 dini hari, tersangka mencoba melancarkan aksi berikutnya. “Apes, yang ketiga dipergoki warga," ujar Rokib.
Sambas melancarkan aksi terakhirnya di Desa Diponggo Kecamatan Tambak. Kali ketiga, ia mencuri kabel sepanjang 250 meter. Tersangka menggunakan tang untuk memotong kabel tersebut. Lalu merobek karet kabel dengan menggunakan pisau. "Setelah karet kabel sobek, tembaganya diambil," imbuh perwira dengan tiga balok di pundak itu. Warga pun langsung mengamankannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambak.
Tidak berselang lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Tambak tiba di lokasi untuk membekuk tersangka. Tersangka dijebloskan ke dalam rutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dengan panjang 30 sentimeter bergagang kayu serta satu buah tang besi. Atas ulahnya, pemuda yang seharusnya masih bisa sekolah ataupun bekerja itu dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(yud/han) Editor : Hany Akasah