Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tiga Kali Nyolong Kabel, Berakhir di Penjara

Hany Akasah • Rabu, 16 September 2020 | 14:13 WIB
DITAHAN: Tersangka SMR saat dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Gresik untuk dikirim ke Rutan Kelas IIB Gresik. (Yudhi/Radar Gresik)
DITAHAN: Tersangka SMR saat dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Gresik untuk dikirim ke Rutan Kelas IIB Gresik. (Yudhi/Radar Gresik)
GRESIK - Robiatul Huda alias Sambas warga asal Desa Kotakusuma Kecamatan Sangkapura harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan penyidik. Pemuda 20 tahun tersebut ditangkap  jajaran Polsek Tambak karena mencuri satu gulungan kabel tembaga dengan panjang lebih kurang 200 meter.

Kapolsek Tambak AKP Rokib mengungkapkan, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tambak. Sambas harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah mencuri kabel jaringan milik telkom. Tersangka sudah ketiga kalinya beroperasi.  “Awalnya Kamis (10/9) sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku berhasil menggasak kabel sepanjang 200 meter. Aksi keduanya dilakukan keesokan harinya dan mendapatkan hasil curian yang sama kabel tembaga sepanjang 200 meter,” jelasnya. Dua kali beraksi dan berhasil, Senin (14/9) pukul 02.00 dini hari, tersangka mencoba melancarkan aksi berikutnya. “Apes, yang ketiga dipergoki warga," ujar Rokib.

Photo
Photo
Barang Bukti berupa kabel hasil curian dan alat pemotong yang berhasil diamankan. (Istimewa/radar Gresik)

Sambas melancarkan aksi terakhirnya di Desa Diponggo Kecamatan Tambak. Kali ketiga, ia mencuri kabel sepanjang 250 meter. Tersangka menggunakan tang untuk memotong kabel tersebut. Lalu merobek karet kabel dengan menggunakan pisau. "Setelah karet kabel sobek, tembaganya diambil," imbuh perwira dengan tiga balok di pundak itu. Warga pun langsung mengamankannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambak.

Tidak berselang lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Tambak tiba di lokasi untuk membekuk tersangka. Tersangka dijebloskan ke dalam rutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dengan panjang 30 sentimeter bergagang kayu serta satu buah tang besi.  Atas ulahnya, pemuda yang seharusnya masih bisa sekolah ataupun bekerja itu dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#TAMBAK GRESIK #Tiga Kali Nyolong Kabel #MALING KABEL #gresik #Berakhir di Penjara #SANGKAPURA GRESIK #BAWEAN