Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Disergap

Hany Akasah • Sabtu, 5 September 2020 | 02:15 WIB
DIAMANKAN: Tersangka Dede Kurniawan diamankan anggota Polsek KP3 Pelabuhan.
DIAMANKAN: Tersangka Dede Kurniawan diamankan anggota Polsek KP3 Pelabuhan.
GRESIK – Niat Dede Kurniawan ,32, warga Desa Balun Megal, Kecamatan Cepu, Blora untuk mendapatkan untung besar dari jualan sabu gagal total. Saat hendak transaksi, pelaku lebih dulu disergap jajaran Reskrim Polsek Kawasan (KP3) Pelabuhan. Kini ia harus meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan dilakukan polisi saat pelaku hendak bertransaksi di Jalan Raya Sunan Prapen, Kecamatan Kebomas. Polisi berhasil mengamankan tiga poket sabu dengan berat masing-masing 0,49, 0,44 dan 0,38 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gresik AKP I Made Jati Negara mengatakan gerak-gerik tersangka sangat mencurigakan. Petugas kemudian membuntuti pelaku. Benar saja, pelaku hendak bertransaksi.

"Saat di tangkap dan di geledah oleh anggota kami menemukan sabu- sabu didalam bungkus rokok di dalam saku celana sebelah kanan milik tersan," ujarnya.

Ditambahkan, selain mendapati tiga bungkus sabu, petugas juga menemukan sebuah alat penghisap. Kemudian, uang tunai Rp 50 ribu dan satu unit handphone serta satu sepeda motor.

"Semuanya sudah kami amankan untuk bukti di persidangan nanti. Sekarang anggota masih mengembangkan kasus ini," ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, Dede mengaku kenal narkoba dari temannya. Selain dijual kembali, dia juga mengkonsumsi barang tersebut.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (yud/rof) Editor : Hany Akasah
#Polsek KP3 Pelabuhan #Pengedar Sabu