Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Dan Ketentraman Satpol PP Gresik Mulyono mengatakan mereka melanggar Perda 15/2020 tentang larangan peredaran minuman keras. “Kami dapat laporan warga terkait adanya pesta miras. Makanya langsung kami datangi. Ternyata benar ada lima orang sedang pesta miras,” ujarnya.
Saat digerebek mereka sedang asyik bernyanyi sambil mabuk. Mereka berada di kamar lantai dua warkop tersebut. “Kami juga menyita lima botol bir,” terangnya.
Para pelaku dan pemilik café langsung digelandang ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kalau memang menjual miras akan langsung dilakukan persidangan di Pengadilan Gresik,"ucap dia. (jar/rof) Editor : Hany Akasah