Kedua tersangka tersebut yakni, Mochamad Arifin, 43, warga Jalan Wahidin Sudirohusodo RT 01/RW 02 Kecamatan kebomas, dan Mahmud, 39, warga Desa Tegarpriya, Kecamatan Geger, Bangkalan. Mereka ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik Dodik Tri Wahyudi, 28, warga Jalan Awikoen Madya Selatan 11, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas.
“Kedua pelaku tersebut, terpaksa ditembak kakinya karena melawan polisi saat hendak ditangkap sewaktu melarikan diri,” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, kemarin.
Sebelum ditangkap kedua pelaku sudah tiga kali melakukan aksi curanmor. Pada aksinya yang terakhir berhasil terendus petugas saat pelaku hendak menjual motor curiannya. “Karena melawan, kami terpaksa melakukan tindakan terukur keduanya ditembak kakinya," katanya, Rabu (22/07).
Masih menurut Arief Fitrianto, terungkapnya kasus curanmor ini berawal saat anggotanya di lapangan mendapat informasi dari Polres Tanjung Perak Surabaya. Ada pelaku melakukan transaksi jual beli motor curian di wilayah Gresik.
Mendapat informasi itu, anggota Polres Tanjung Perak Surabaya dan Polres Gresik melakukan penyelidikan lalu mendapatkan kedua pelaku. Yakni, Mochamad Arifin dan Mahmud yang sedang bertransaksi. “Saat transaksi kami tangkap,” ungkap dia.
Sementara, salah satu pelaku Mahmud mengaku dirinya bersama rekannya mengakui sudah tiga kali melakukan aksi curanmor. Saat melakukan aksi hanya butuh waktu 5 detik sebelum membawa kabur motor korban.
"Saya menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor. Setelah terbuka langsung kami bawa kabur sebelum nantinya dijual," tuturnya.
Kini kedua pelaku itu, mendekam di penjara. Mereka dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara. (yud/rof) Editor : Hany Akasah