Kapolsek Wringinanom AKP Christian Bagus Yulianto mengatakan dari tangan pelaku Rudi, petugas menemukan barang bukti dua poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,18 gram. "Rudi mengaku mendapatkan barang dari Sapii alias Kentung dengan harga Rp 350 ribu,” ujarnya.
Dari keterangan Rudi tersebut, petugas kemudian meringkus Kentung alias Sapii, 39, asal Dusun Ngampon RT 14/RW 04 Desa Watestanjung bersama barang bukti uang Rp 350 ribu. Kentung diketahui mendapat barang haram tersebut dari Sunandar, 57, asal Dusun Watestanjung RT 21 RW 06 Desa Watestanjung yang indekos di wilayah Jetis Kabupaten Mojokerto. Tidak menunggu waktu lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Wringinanom langsung mengembangkan penangkapan terhadap Sunandar di kosannya.
"Dari penggeledahan Sunandar, ditemukan barang bukti satu bungkus sabu seberat 2,22 gram. Dari sepeda motornya merk Honda Beat W 6515 AM ditemukan dua bungkus sabu dengan berat 5,90 gram dan 2,24 gram" imbuhnya. (yud/rof) Editor : Hany Akasah