"Iya kami membawa tiga pemain badut ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan, pembinaan dan pengarahan," Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Gresik, Ahmad Junaidi.
Dikatakan, pihaknya mengamankan tiga speaker aktif yang digunakan oleh badut dan 1 KTP atas nama Abdullah Affandi, Dusun Ploso Desa Kalipadang Kecamatan Benjeng (koordinator badut).
“Setelah didata mereka dipulangkan dan diminta buat surat pernyataan,” ungkap dia.
Untuk memberikan efek jera, mereka dikenakan sanksi wajib lapor. Ini untuk memastikan mereka tidak mengulangi perbuatannya. “Seminggu dua kali mereka harus lapor kepada kami,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Satpol PP Gresik, Mulyono mengatakan supaya pemain badut bisa jerah dan tidak mengulangi perbuatan seperti itu lagi. “Kami berharap agar para pengguna jalan untuk tidak memberi uang pada peminta atau sumbangan di jalan umum. Agar lalu lintas bisa lancar,"ungkap dia. (jar/rof) Editor : Hany Akasah