Kapolsek Benjeng AKP Soleh Lukman Hadi membenarkan kejadian tersebut. Kejadiannya, saat korban belanja, pelaku mengambil motornya. “Selesai belanja sekitar 15 menitan, korban mendapati motor telah hilang, lalu ia melapor ke Polsek Benjeng,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban dan rekaman CCVT Indomaret, pelaku diamankan pada hari Selasa (7/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka terlihat mengalami gangguan kejiwaan.
“Kami akan membawa tersangka ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaannya, Rabu. Apabila berpura pura gila maka terancam pasal 363 ayat 3 hukuman maksimal tujuh tahun penjara, tapi sebaliknya jika gila bebas," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni motor Honda Vario warna merah W 6285 CE, satu buku BPKB, satu STNK, satu kunci pintu rumah dan satu buah kunci pintu pagar, satu buah kunci kontak motor korban dan jaket lengan panjang warna biru muda serta satu celana panjang warna coklat muda.(yud/han) Editor : Hany Akasah