Menurut wabup, mengacu pada enam langkah strategis untuk mengendalikan inflasi. Bupati Gresik mengeluarkan surat edaran Bupati Nomor 29 tahun 2022 tentang himbauan menanam cabai secara mandiri di pekarangan rumah masing-masing. Ini sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden pada rapat koordinasi nasional pengendalian inflasi.
"Alhamdulillah tahun 2023 Kabupaten Gresik ditetapkan IHK dari perwakilan Kab/Kota se Jawa Timur. Pergerakan harga di Kabupaten Gresik menjadi acuan harga di Kab/Kota di Jawa Timur, "tambahnya.
Tidak hanya itu, Kabupaten Gresik juga ditetapkan sebagai kabupaten dengan ketahanan pangan terbaik se Jawa Timur dan Kabupaten dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi ke 2 secara nasional oleh pemerintah pusat.
Selain Dinas Pertanian, wabup juga mengajak Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) yang diundang dalam kegiatan tersebut, untuk memanfaatkan pekarangan dengan menanam cabai.
"Gerakan menanam cabai bisa dimulai dari pekarangan rumah. Caranya dengan memanfaatkan pekarangan rumah dengan menanam komoditas pangan yang mampir memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri,"terangnya.
Dirinya berharap, pemanfaatan pekarangan rumah untuk sektor pertanian bisa memperkuat ketahanan pangan sekaligus dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Hal ini digagas oleh badan ketahanan pangan melalui P2L atau pekarangan pangan lestari.
Bu Min menambahkan, dengan menanam cabai dan sayuran lainnya ibu ibu tidak perlu membeli cabai ke pasar. Karena sudah bisa panen sendiri dengan pemanfaatan pekarangan rumah.
"Kalau setiap rumah tangga menanam cabai di pekarangan masing-masing 5 pot saja pasti tidak akan sulit memenuhi kebutuhan akan cabai. Upaya pemanfaatan lahan pekarangan hendaknya terus digalakkan terutama oleh dinas pertanian daerah dan masyarakat, "tandasnya. (han)
Editor : Hany Akasah