RADAR GRESIK – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi L 1018 CAL menabrak truk box dari arah berlawanan yang diduga dipicu akibat pengemudi mengantuk saat berkendara.
Kapolsek Driyorejo, Kompol Gatot Setyo Budi, menjelaskan bahwa insiden bermula saat mobil Toyota Avanza yang dikemudikan oleh Achmad Fahmi Mubarok (30), warga Rungkut Menanggal, Kota Surabaya, melaju dari arah utara menuju ke selatan.
Baca Juga: Antisipasi Sengketa Karya AI, Nila Yani Hardiyanti Desak Regulasi HKI Nasional yang Protektif
Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan yang dikemudikan Achmad mendadak oleng ke kanan karena pengemudi kehilangan konsentrasi akibat mengantuk.
"Kendaraan Avanza melaju dari arah utara ke selatan. Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengantuk sehingga kendaraannya oleng ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan," ujar Kompol Gatot Setyo Budi, Kamis (1/10/2026).
Pada saat yang bersamaan, meluncur truk box bernopol L 8047 AL yang dikemudikan oleh Nuriyanto (55), warga Manukan Kasman, Kota Surabaya, dari arah selatan menuju utara. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan hebat antar-kedua kendaraan tersebut tidak dapat terhindarkan.
Baca Juga: Atasi Kekeringan, Bupati Gresik Turun Langsung Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Terdampak
Akibat benturan keras tersebut, bagian depan mobil Avanza mengalami kerusakan cukup parah. Pengemudi Avanza, Achmad Fahmi Mubarok, mengalami luka lecet pada tangan namun memilih tidak menjalani visum.
Sementara itu, penumpang Avanza bernama Basori Nurdianto (45) mengalami luka robek pada bibir, nyeri pada bagian punggung, serta lengan kiri yang sulit digerakkan.
"Kedua korban langsung dievakuasi oleh petugas dan warga sekitar ke RS Randegansari untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Baca Juga: Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Petugas Rutan Gresik Rutin Sisir Blok Hunian dan Cek Kelayakan Teralis
Guna melengkapi berkas pemeriksaan, jajaran Polsek Driyorejo telah meminta keterangan dari saksi di lokasi kejadian, yakni Sulianto (49), warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo. Polisi memperkirakan total kerugian material akibat kerusakan fisik kedua kendaraan mencapai Rp50 juta.
Kompol Gatot menambahkan, setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak pengemudi, permasalahan kecelakaan lalu lintas tersebut disepakati untuk diselesaikan melalui jalur damai.
"Kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan," pukasnya. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik