RADAR GRESIK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik mengambil langkah tegas terhadap para pengemudi kendaraan angkutan barang yang membandel dengan membawa muatan tanpa dilengkapi terpal penutup, Rabu (30/10).
Penindakan dan penertiban tersebut digelar secara masif saat petugas melaksanakan patroli keselamatan di sepanjang Jalan Raya Deandles (Pantura), Kabupaten Gresik.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie, menegaskan bahwa penggunaan terpal penutup pada armada angkutan barang merupakan standar keselamatan wajib yang tidak boleh diabaikan.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Sel dan Larang Bullying, Wakapolres Gresik Cek Langsung Rutan Sat Tahti
Pasalnya, material muatan seperti pasir, batu, atau limbah industri yang tidak tertutup rapi berpotensi tercecer di jalanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, khususnya pengendara roda dua.
"Kami tidak memberikan toleransi dan langsung menindak tegas kendaraan angkutan barang yang membawa muatan tanpa terpal penutup. Ini bukan semata-mata penegakan aturan hukum lalu lintas, tetapi menyangkut keselamatan jiwa pengguna jalan lainnya," ujar AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie.
Di sela-sela penindakan di lapangan, personel Satlantas Polres Gresik juga memberikan edukasi dan imbauan langsung kepada para sopir truk. Mereka diminta untuk memastikan seluruh muatan terikat dan tertutup terpal secara rapat serta kuat sebelum armada melaju ke jalan raya.
Baca Juga: Lawan Petugas Saat Disergap, Dua Spesialis Curanmor Minimarket Ditembak Resmob Polres Gresik
"Jangan sampai muatan berjatuhan di jalan lalu memicu kecelakaan lalu lintas atau membuat pengendara lain celaka. Kami ingatkan para pengemudi agar senantiasa mengecek keamanan muatan sebelum memulai perjalanan," tegas Hariyazie.
Bagi pengemudi yang terbukti melanggar ketentuan keselamatan tersebut, petugas di lapangan langsung melayangkan sanksi tegas berupa tilang (bukti pelanggaran) sesuai dengan regulasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berlaku.
Hariyazie menegaskan bahwa razia dan pengawasan terhadap angkutan barang ini akan digelar secara berkala di berbagai titik rawan kecelakaan di wilayah hukum Polres Gresik.
Baca Juga: Bekali Kemandirian Warga Binaan Perempuan, Rutan Gresik Gelar Pelatihan Keterampilan Merajut
Langkah penertiban ini menjadi komitmen kepolisian dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
"Pengawasan dan penindakan terhadap armada yang tidak memenuhi standar keselamatan akan terus kami galakkan. Harapannya, para pengusaha angkutan maupun pengemudi truk makin disiplin dan mengedepankan aspek keselamatan di jalan raya," pukas Kasat Lantas.
Satlantas Polres Gresik mengimbau seluruh pelaku usaha jasa angkutan logistik dan pengemudi untuk saling bekerja sama mematuhi aturan lalu lintas demi menekan angka kecelakaan akibat material muatan yang tercecer di badan jalan. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik