Dinilai Tak Berdasar Sejarah, MUI Gresik Rekomendasikan Pembongkaran Makam Joko Umbaran

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 17:49 WIB
SEGERA DIBONGKAR :  Forkopimcam Cerme saat mendatangi lokasi yang di klaim sepihak sebagai makam Joko Umbaran. (Foto : Ist/Radar Gresik)
SEGERA DIBONGKAR : Forkopimcam Cerme saat mendatangi lokasi yang di klaim sepihak sebagai makam Joko Umbaran. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik secara tegas merekomendasikan pembongkaran bangunan yang diklaim sepihak sebagai makam Joko Umbaran di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Langkah ketat ini diambil setelah MUI menyatakan situs tersebut tidak memiliki basis sejarah yang dapat diverifikasi, serta dinilai tidak sah baik secara hukum syar’i maupun legal formal.

Rekomendasi resmi tersebut tertuang dalam dokumen hasil kajian komprehensif Komisi Fatwa, Hukum, dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Lewat Program Layar Hikmah di Gressmall, MUI Gresik Ajak Generasi Muda Belajar dari Film Pendek

Ketua Komisi Fatwa, Hukum, dan Pengkajian MUI Gresik, KH Moh Zainuri, mengungkapkan bahwa dari penelusuran historiografis dan literatur yang dilakukan, timnya tidak menemukan bukti atau silsilah autentik terkait keberadaan sosok Joko Umbaran maupun rekam jejak pemakaman kuno di lokasi tersebut.

"Tidak ditemukan jejak pemakaman lama sebagaimana tradisi penelusuran sanad makam para ulama atau tokoh masa lalu," jelas KH Moh Zainuri.

Selain nihil bukti historis, MUI Gresik juga menyoroti aspek legalitas pemanfaatan lahan. Pendirian bangunan makam di atas lahan yang diklaim tanpa mengantongi izin sah dari pemilik aset merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Baca Juga: Sinergi Kian Solid, Petrokimia Gresik dan MUI Gresik Garap Pemberdayaan Ekonomi Hingga Konseling

Dalam perspektif hukum Islam, tindakan menduduki atau mendirikan bangunan di lahan yang bukan miliknya dikategorikan sebagai ghashab (penyerobotan hak).

Lebih lanjut, MUI menggarisbawahi bahwa klaim kesucian atau status keramat suatu makam yang hanya bersumber dari mimpi maupun wangsit spiritual tidak dapat dijadikan sebagai pijakan hukum syar’i. MUI mengkhawatirkan aktivitas ziarah maupun ritual berlebihan di tempat tersebut justru memicu penyimpangan akidah dan pemahaman keagamaan di tengah masyarakat.

Penelusuran MUI juga diperkuat dengan tidak ditemukannya catatan administratif era Hindia Belanda terkait sosok Joko Umbaran. Bahkan, dokumen kearsipan resmi pemakaman di lokasi setempat pada masa Pemerintahan Kawedanan tahun 1873 juga nihil catatan.

Baca Juga: Kopsyah MUI Gresik Buka Ideal Advertising, Perkuat Unit Usaha dan Ekonomi Umat

"Beberapa hari yang lalu, pihak Forkopimcam Cerme sudah kami berikan rekomendasi resmi untuk segera melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan makam tersebut," tegas Zainuri.

Menanggapi rekomendasi tegas dari MUI Gresik, Camat Cerme, Umar Hasyim, mengonfirmasi bahwa langkah penertiban tahap awal telah dijalankan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cerme.

Umar menjelaskan bahwa status tanah yang diklaim sebagai lokasi makam keramat tersebut sejatinya merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik. Untuk eksekusi pembongkaran fisik bangunan, pihak kecamatan saat ini tengah berkoordinasi secara administratif dengan pimpinan daerah.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Desa, MUI Gresik Fungsikan Kader Sebagai Komunikator Umat

"Terkait tindakan pembongkaran, pihak kami saat ini sudah bersurat resmi kepada Bapak Bupati Gresik. Nanti eksekusi penertiban atau pembongkaran secara teknis di lapangan akan dilakukan oleh personel Satpol PP Kabupaten Gresik," pukas Umar Hasyim. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
pembongkaran gresik MUI cerme Makam