RADAR GRESIK – Warga Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, mendadak gempar pada Rabu (19/8/2026) dini hari. Pasalnya, dua orang oknum perangkat desa diduga tepergok berduaan di dalam salah satu ruangan Kantor Balai Desa Putatlor.
Guna mencegah aksi main hakim sendiri, persoalan tersebut langsung dimediasi oleh Polsek Menganti bersama pihak desa.
Dua orang yang diamankan dalam insiden tersebut yakni S (43), Kepala Dusun di Desa Putatlor, serta TW (45), oknum perangkat Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.
Baca Juga: Pendapatan Turun tapi Belanja Naik, Pemkab dan DPRD Gresik Sepakati Perubahan APBD 2026
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula ketika S datang ke Balai Desa Putatlor bersama seorang perempuan pada malam hari. Gerak-gerik tersebut menimbulkan kecurigaan warga sekitar yang kemudian melakukan pemantauan ketat di sekitar lokasi.
Saat mendatangi kantor desa, warga mendapati S keluar dari salah satu ruangan hanya dengan mengenakan kaos dan sarung.
Kondisi di lokasi sempat memanas lantaran warga tersulut emosi. Mengantisipasi timbulnya kericuhan, personel Polsek Menganti mendatangi Balai Desa Putatlor sekitar pukul 02.00 WIB untuk mengamankan situasi.
Baca Juga: Hilang Kendali dan Terjatuh di Simpang Tiga Tenger, Pengendara Motor Asal Betoyo Meninggal Dunia
Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, membenarkan adanya laporan aduan dari masyarakat terkait kejadian yang melibatkan dua perangkat desa tersebut.
“Anggota kami bergerak cepat ke lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Setelah itu, langsung dilakukan mediasi antara warga dengan pihak-pihak terkait,” ujar AKP Arif Rahman, Rabu (19/8/2026).
Dalam proses mediasi yang berlangsung di Balai Desa Putatlor, warga mendesak agar S dicopot dari jabatannya sebagai perangkat desa. Namun, tuntutan penonaktifan tersebut tidak bisa serta-merta diputuskan di tempat lantaran terikat regulasi dan mekanisme hukum administrasi pemerintahan.
Baca Juga: Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif, Pemkab Gresik Tancap Gas Sosialisasi Perda Disabilitas
Kepala Desa Putatlor menyatakan bakal melaporkan insiden ini secara resmi kepada Camat Menganti serta pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk sanksi pemberhentian jabatan, tentu ada mekanisme formal dan kewenangan yang harus dilalui terlebih dahulu,” jelas AKP Arif.
Selain tuntutan administratif, warga sepakat menetapkan sanksi sosial atau denda adat. Dari hasil musyawarah, S menyatakan kesanggupannya untuk membayar denda sebesar Rp 20 juta yang akan dicicil sebanyak tiga kali setiap bulannya. Kesepakatan denda adat ini dituangkan dalam surat pernyataan resmi bermaterai.
“S telah menyatakan sanggup membayar denda adat Rp 20 juta secara bertahap atau dicicil tiga kali setiap bulan,” tutur Kapolsek.
Baca Juga: Pernikahan Muda Rentan Karam: Hingga Juli 2026, 1.124 Pasangan di Gresik Resmi Bercerai
Proses mediasi berakhir sekitar pukul 03.00 WIB. Usai penandatanganan kesepakatan, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib dan situasi di Desa Putatlor kembali kondusif.
Jajaran Polsek Menganti memastikan pengamanan ketat dilakukan guna mencegah gejolak susulan di tengah masyarakat. Sementara itu, nasib status jabatan S sebagai perangkat desa kini menunggu koordinasi resmi dari pihak Kecamatan Menganti dan dinas terkait. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik