Ketahuan Curi Uang Rp 380 Ribu, Motor Maling Toko di Driyorejo Gresik Hangus Dibakar Massa

Hany Akasah • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:28 WIB
DIBAKAR: Sepeda motor pelaku AR saat dibakar massa dan polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti uang diduga hasil mencuri. (Foto : Ist/Radar Gresik)
DIBAKAR: Sepeda motor pelaku AR saat dibakar massa dan polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti uang diduga hasil mencuri. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Aksi nekat dilakukan AR (35), warga Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pria tersebut menjadi sasaran kemarahan massa usai ketahuan mencuri uang tunai sebesar Rp 380 ribu di sebuah toko di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Selasa (11/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

Aksi penghakiman massa tersebut berhasil dihentikan setelah jajaran Polsek Driyorejo sigap mendatangi lokasi dan mengevakuasi pelaku. Meski pelaku selamat dari amuk massa, sepeda motor yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya ludes dibakar warga hingga tersisa kerangka.

Kapolsek Driyorejo Kompol Gatot Setyo Budi menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di Toko Bu Tifa milik Moh. Supriadi. Saat kejadian, area depan toko kebetulan sedang kosong tanpa penjagaan.

Baca Juga: Hilang Kendali Saat Parkir, Mobil Hantam Motor dan Kaca Indomaret di PPS Gresik

“Pelaku masuk ke toko saat tidak ada yang menjaga, kemudian mengambil uang yang berada di dalam kotak di dalam etalase,” ujar Kompol Gatot, Rabu (12/8).

Nahas bagi pelaku, aksi tersebut tepergok oleh seorang saksi bernama Kusaini. Saksi spontan berteriak hingga memancing kedatangan warga sekitar. Pelaku yang tertangkap basah langsung diamankan dan sempat dihadiahi bogem mentah oleh massa yang emosi. Tak berhenti di situ, motor milik AR juga digeser warga dan dibakar hingga hangus.

Petugas Polsek Driyorejo yang tiba di lokasi bergerak cepat mengamankan AR guna mencegah aksi massa semakin meluas. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Driyorejo untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Ditinggal Panen Kangkung dengan Kunci Menempel, Motor Petani Balongpanggang Gresik Digaet Maling

"Selain mengamankan pelaku, anggota kami menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 380 ribu hasil curian. Sepeda motor milik pelaku hangus setelah dibakar massa. Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian," pungkasnya. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
maling Polsek gresik Driyorejo toko