RADAR GRESIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar inspeksi mendadak (sidak) penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai pemerintah, serta pelajar pada Rabu (5/8/2026).
Penertiban yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut menyasar sejumlah warung kopi dan rumah makan yang disinyalir sering dijadikan tempat nongkrong saat jam kerja maupun jam pelajaran berlangsung.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 11 pegawai dan dua orang pelajar yang kedapatan berada di luar instansi tanpa alasan kedinasan yang sah.
Baca Juga: Jiddan Apresiasi Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Ekstasi di Bandara Soetta
Penertiban dilakukan secara menyisir di beberapa lokasi strategis, di antaranya warung kopi belakang Kantor Baznas, food court belakang Kantor Pemkab Gresik, Kantin UMKM Dinas Pertanian, hingga kedai kopi di Jalan Siti Fatimah binti Maimun.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tindakan preventif pemerintah daerah dalam menjaga profesionalisme aparatur serta menegakkan kedisiplinan pelajar.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah daerah untuk meningkatkan disiplin. ASN yang kedapatan berada di luar kantor pada jam kerja akan didata dan dilaporkan kepada instansi masing-masing agar dilakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sinaga.
Baca Juga: Nyambi Edarkan Sabu, Oknum Pegawai Outsourcing Dishub Gresik Dicokok Polisi
Sinaga menambahkan, operasi penegakan Perda dan disiplin aparatur ini akan dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Gresik. Langkah berkelanjutan ini ditempuh guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang optimal dari jajaran birokrasi serta menjaga ketertiban lingkungan pendidikan.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, 11 pegawai yang terjaring berasal dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik.
Rinciannya meliputi tiga pegawai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tiga pegawai dari Dinas Kesehatan, empat pegawai dari Inspektorat, serta satu pegawai dari Bagian Umum. Sementara itu, dua pelajar yang terjaring diketahui berasal dari SMK Islamic Qon Gresik.
Seluruh identitas pegawai yang terjaring telah dicatat oleh petugas dan dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan OPD masing-masing untuk proses pembinaan. Tembusan laporan penertiban ini juga diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Gresik.
Adapun dua pelajar yang terjaring langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Gresik untuk diberikan pembinaan khusus sebelum diserahkan kembali ke pihak sekolah dan orang tua. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik