Diduga Sebabkan Bau Menyengat dan Tak Berizin, DLH Gresik Hentikan Aktivitas Pemindahan Solar di Desa Suci

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 10:47 WIB
PEMERIKSAAN: Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik saat melakukan pemeriksaan dan menghentikan dugaan aktivitas pengoplosan Solar Refinery tak berizin di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)
PEMERIKSAAN: Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik saat melakukan pemeriksaan dan menghentikan dugaan aktivitas pengoplosan Solar Refinery tak berizin di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik resmi menghentikan aktivitas pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar refinery di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Langkah tegas ini diambil setelah tim DLH merespons pengaduan masyarakat terkait munculnya bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga setempat.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Gresik, Jauzi, mengungkapkan bahwa tindak lanjut dilakukan melalui verifikasi lapangan pada Kamis (23/7). Dari hasil inspeksi, ditemukan adanya kegiatan pemindahan BBM yang dilakukan oleh PT Tri Saka Adi Rajasa di atas lahan milik warga bernama Haji Warkim.

Baca Juga: Matangkan Ranperda Inisiatif 2026, Bapemperda DPRD Gresik Gelar FGD Bersama OPD dan Tenaga Ahli

"Hasil verifikasi menunjukkan memang terdapat kegiatan pemindahan BBM jenis solar refinery dari truk tangki berkapasitas besar ke truk tangki yang lebih kecil. Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung kurang lebih satu bulan," terang Jauzi.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, pihak Pemerintah Desa Suci mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pemindahan bahan bakar tersebut. Selama ini, lokasi tersebut hanya diketahui desa sebagai area pengisian air tangki yang bersumber dari sumur bor.

Namun, saat inspeksi mendadak (sidak) yang melibatkan perangkat desa, Babinsa, perwakilan warga, serta pihak perusahaan, ditemukan bukti kuat aktivitas pemindahan solar refinery yang diakui perusahaan berasal dari pabrik di Semarang.

Baca Juga: Manfaatkan Kemarau, Dispertan Gresik Optimistis Luas Tanam dan Hasil Panen Tembakau Meningkat

Jauzi menguraikan, proses pemindahan dilakukan dari truk tangki berkapasitas 16.000 liter dan 24.000 liter ke armada yang lebih kecil berkapasitas 8.000 liter. Selama satu bulan beroperasi, tercatat setidaknya tiga kali aktivitas pengoperan muatan BBM.

Di lokasi kejadian, petugas mendapati barang bukti berupa satu unit truk tangki kapasitas 24.000 liter, dua unit truk tangki kapasitas 16.000 liter, serta dua unit truk tangki kapasitas 8.000 liter.

Selain itu, ditemukan pula empat tangki penyimpanan minyak gliserin berkapasitas masing-masing 35.000 liter beserta kontainernya, sepuluh kempu berkapasitas 1.000 liter berisi penampungan residu minyak, hingga peralatan pendukung berupa mesin pompa dan selang penyalur.

"Aktivitas tersebut dijalankan oleh sekitar tiga orang pekerja di lapangan," tambahnya.

Baca Juga: Resmi Sandang Gelar Doktor, Dr. Rohmatin Agustina Perkuat Kualitas Prodi Agroteknologi UMG

Atas temuan ini, DLH Kabupaten Gresik langsung menerbitkan perintah penghentian total seluruh aktivitas pemindahan BBM di lokasi tersebut. Pihak perusahaan diwajibkan memindahkan operasionalnya ke kawasan yang sesuai peruntukan industri dan perizinan.

Selain itu, PT Tri Saka Adi Rajasa juga diwajibkan segera mengolah dampak bau menyengat yang dikeluhkan warga, serta melengkapi seluruh perizinan berusaha dan dokumen persetujuan lingkungan.

"DLH Kabupaten Gresik akan mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Apabila terbukti melanggar ketentuan hukum, akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Jauzi. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
dlh gresik Solar BBM Suci