RADAR GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik menjatuhkan sanksi administratif tegas terhadap pabrik pupuk dolomit yang beroperasi di Jalan Raya Kertosono, Desa Golokan, Kecamatan Sidayu.
Sanksi ini diberikan setelah tim verifikasi lapangan (verlap) turun langsung ke lokasi dan menemukan adanya pelanggaran aturan lingkungan hidup.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Gresik, Jauzi, mengungkapkan bahwa dari hasil verlap tersebut, tim mendapati beberapa fakta pelanggaran di area operasional perusahaan.
Baca Juga: Pohon Asam Tua Tumbang Timpa Truk Parkir di Sidayu, Jalur Utama Sempat Macet
Di antaranya adalah banyaknya ceceran material dolomit yang menjadi bahan baku utama, terutama di area produksi. Selain itu, aktivitas pemindahan material juga dinilai tidak aman karena berpotensi mudah terbang terbawa angin.
“Kami memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jauzi, Kamis (16/7).
Lebih lanjut, Jauzi menjelaskan bahwa DLH Kabupaten Gresik juga mengeluarkan sejumlah instruksi wajib bagi pihak perusahaan. Perusahaan dituntut untuk mengelola dampak debu dari aktivitas produksi secara serius, serta memenuhi kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 20 persen dari total luas lahan dengan menanam jenis tumbuhan yang efektif mereduksi polutan udara.
Baca Juga: Diduga Picu Polusi Udara, Cerobong Pabrik di Sidayu Gresik Dikeluhkan Warga
“Kami juga memerintahkan pihak perusahaan untuk membuat gudang dan area produksi yang tertutup, serta melakukan penyiraman secara rutin pada area produksi dan halaman operasional,” tegasnya.
Sebelumnya, warga setempat serta para pengguna jalan yang melintas mengeluhkan kepulan asap tebal bercampur debu halus yang diduga bersumber dari cerobong pabrik pupuk dolomit di Desa Golokan tersebut.
Asap putih pekat yang keluar dari cerobong pabrik dilaporkan kerap menyelimuti jalan raya hingga area pemukiman sekitar, terutama saat pabrik beroperasi pada malam hari.
Baca Juga: Tekan Angka Curanmor dan Laka Lantas, Polsek Gresik Kota Masifkan Pemasangan Spanduk Imbauan
Kondisi ini dikeluhkan karena menimbulkan polusi udara yang menyesakkan dada dan dinilai tidak sehat bagi lingkungan sekitar. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik