Kota – Dugaan penjualan paket buku tulis dan buku gambar bergambar foto guru di UPT SD Negeri 34 Gresik memicu protes puluhan wali murid. Paket buku tulis tersebut disebut dijual kepada siswa dengan harga mencapai Rp150 ribu.
Persoalan tidak hanya berhenti pada dugaan penjualan buku. Sejumlah wali murid juga mengaku diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak lain di luar sekolah. Bahkan, beredar informasi adanya ancaman siswa akan dikeluarkan apabila orang tua melanggar pernyataan tersebut.
Salah seorang wali murid, Budiono, kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Laporan itu diterima melalui layanan PPID Dinas Pendidikan dan kini sedang ditindaklanjuti.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Herawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan praktik yang terjadi di UPT SD Negeri 34 Gresik. Menurut dia, kepala sekolah yang bersangkutan sebelumnya juga pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1.
"Kepala sekolah tersebut sebelumnya sudah diberikan SP1 karena melakukan pelanggaran terkait kegiatan rekreasi sekolah. Saat itu yang bersangkutan membuat pernyataan kepada Dinas Pendidikan bahwa kegiatan rekreasi tidak jadi dilaksanakan. Namun faktanya kegiatan tersebut tetap berlangsung," ujar Herawan.
Herawan menegaskan, Dinas Pendidikan tidak akan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Apalagi, menurutnya, kepala sekolah yang bersangkutan kembali menjadi sorotan akibat munculnya laporan baru dari wali murid.
"Saat ini yang bersangkutan akan kami panggil dan periksa. Jika terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana laporan yang kami terima, maka akan diberikan SP2 sesuai ketentuan pembinaan kepegawaian yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan akan melakukan pendalaman terhadap seluruh aduan yang masuk, termasuk dugaan penjualan buku kepada siswa serta dugaan adanya intimidasi terhadap wali murid agar tidak menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak luar.
"Kami akan memeriksa seluruh pihak yang terkait dan memastikan fakta-faktanya terlebih dahulu. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindak lanjut sesuai aturan," katanya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala UPT SD Negeri 34 Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan buku, surat pernyataan kepada wali murid, maupun rencana pemanggilan yang akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
Editor : Cak Fir