RADAR GRESIK – Aparat kepolisian dari Polsek Kebomas bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam guna mengusut tuntas asal-usul serta kepemilikan balon udara tradisional bermuatan petasan yang jatuh dan meledak di pemukiman padat penduduk.
Insiden ledakan yang menghantam sebuah rumah tinggal di Jalan Mayjen Sungkono Gang XI, Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Selasa (16/6) sore kemarin tersebut, diketahui sempat memicu kepanikan warga dan mengakibatkan dua orang penghuni rumah mengalami luka-luka.
Penyelidikan intensif ini sengaja digeber menyusul bergulirnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang beredar liar dan viral di sejumlah platform media sosial, balon udara berukuran besar penampung bahan peledak itu diduga kuat sengaja diterbangkan oleh oknum tertentu dari luar daerah, tepatnya dari wilayah Madura.
Baca Juga: Balon Udara Misterius Jatuh di Atap Rumah Warga Kebomas, Dua Bocah Terluka
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa kebenaran atas informasi maupun rumor yang beredar di jagat maya tersebut hingga kini masih belum dapat dipastikan secara hukum dan membutuhkan pembuktian otentik.
Guna mengungkap tabir kepemilikan balon liar tersebut, Unit Reskrim Polsek Kebomas telah mengumpulkan sejumlah alat bukti fisik dan memeriksa saksi-saksi kunci di lokasi kejadian perkara.
Kapolsek Kebomas, AKP Tatak Sutrisno, menegaskan bahwa jajarannya tidak ingin berspekulasi dini mengenai asal-usul wilayah penerbangan balon dan memilih fokus pada fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Baca Juga: Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Ribuan Peziarah Lintas Pulau Padati Makam Sunan Gresik
“Masih belum tahu, pihak kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal dan siapa pemilik asli dari balon udara tersebut,” ujar AKP Tatak Sutrisno saat memberikan pembaruan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus di ruang kerjanya, Rabu (17/6).
Berdasarkan kronologi awal yang dihimpun petugas, balon udara yang tidak dilengkapi izin tersebut awalnya melayang rendah lalu jatuh tersangkut mengenai tiang listrik di sepanjang jalan desa sekitar pukul 15.30 WIB.
Akibat terpaan angin kencang di lokasi, balon sempat membumbung kembali ke udara sebelum akhirnya kehilangan daya angkat dan menukik jatuh tepat di atas atap rumah milik warga setempat.
Efek getaran dan hantaman balon udara bermuatan petasan tersebut memicu ledakan berantai sebanyak dua kali di atas genting. Kuatnya daya ledak tidak hanya menghancurkan struktur penyangga atap hingga bolong, tetapi juga memicu runtuhnya material bangunan ke arah dalam ruangan.
Serpihan tajam dari pecahan kaca dan material bangunan yang terdampak ledakan tersebut seketika mengenai dua orang warga yang berada di dalam rumah berinisial M.RPR dan M.YS, yang merupakan warga asli Desa Prambangan. Keduanya dilaporkan menderita luka robek cukup serius pada bagian tangan kanan dan langsung mendapatkan perawatan medis.
Guna melengkapi berkas pemeriksaan, tim identifikasi Polsek Kebomas telah merampungkan agenda Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) susulan serta mengamankan sisa-sisa rentengan petasan aktif berdiameter 2 sentimeter yang gagal meledak sebagai barang bukti utama.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat luas agar menghentikan total tradisi menerbangkan balon udara liar bermuatan petasan, karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut terbukti membahayakan keselamatan jiwa dan merugikan harta benda orang lain. (yud/han)
Editor : Hany Akasah