Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Didominasi Judi Online, Ratusan Istri di Gresik Pilih Jadi Janda

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 17 Juni 2026 | 07:59 WIB
Tinggi : Suasana warga saat mengurus perceraian di kantor Pengadilan Agama (PA) Gresik. (Foto : Yudhi/Radar Gresik)
Tinggi : Suasana warga saat mengurus perceraian di kantor Pengadilan Agama (PA) Gresik. (Foto : Yudhi/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Di balik gemerlap iklan visual dan kemudahan akses instan yang ditawarkan oleh dunia digital, praktik judi online nyatanya menyisakan cerita kelam yang memilukan bagi banyak lembaga keluarga.

Bukan hanya sekadar menguras habis isi rekening tabungan, fenomena perjudian daring kini telah bertransformasi menjadi ancaman nyata yang paling mematikan bagi keutuhan jalinan rumah tangga di masyarakat.

Di Kabupaten Gresik, dampak destruktif dari kecanduan digital ini terlihat sangat jelas di ruang-ruang sidang Pengadilan Agama (PA) Gresik. Sejak awal tahun hingga pertengahan Juni 2026, ratusan pasangan suami istri tercatat memilih jalan pintas untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka di meja hijau.

Baca Juga: SK Resmi Ditandatangani, Bakesbangpol Targetkan Dana Hibah Parpol Gresik Cair Bulan Ini

Lembaran baru perceraian tersebut sebagian besar berawal dari akar persoalan yang seragam, yakni runtuhnya pilar ekonomi domestik akibat perputaran uang haram.

Berdasarkan basis data resmi yang dicatat oleh Pengadilan Agama Gresik, terdapat sedikitnya 793 perkara perceraian yang masuk dan didaftarkan sepanjang periode Januari hingga pertengahan Juni 2026. Dari total ratusan pasang yang menggugat tersebut, sebanyak 411 perkara secara administratif dipicu murni oleh faktor kegagalan ekonomi keluarga.

Namun di balik deretan angka formal itu, tersimpan kenyataan sosiologis yang jauh lebih mengkhawatirkan di lapangan. Panitera Muda Pengadilan Agama Gresik, Andik Wicaksono, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sekitar 80 persen dari total kasus perceraian yang masuk dalam klaster faktor ekonomi tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan kebiasaan buruk judi online yang dilakukan salah satu pasangan, di mana mayoritas pelakunya didominasi oleh pihak suami.

Baca Juga: Truk Batubara Terguling di Jalan Raya Daendels Manyar, Sempat Lumpuhkan Arus Lalu Lintas Pantura Gresik

“Yang lebih memprihatinkan, sekitar 80 persen perkara ekonomi tersebut diduga berkaitan dengan kebiasaan judi online yang dilakukan salah satu pasangan, terutama suami,” ujar Andik Wicaksono saat memaparkan analisis kerentanan rumah tangga di ruang kerjanya.

Bagi banyak keluarga yang hancur, masalah pelik ini tidak datang secara mendadak. Pada fase awal, pelaku biasanya hanya menyisihkan sebagian kecil dari penghasilan bulanannya untuk bertaruh secara sembunyi-sembunyi dengan harapan palsu bisa mendapatkan keuntungan finansial dalam waktu sekejap.

Namun seiring berjalannya waktu, kebiasaan tersebut berubah menjadi candu psikologis dan lingkaran setan yang sangat sulit untuk diputus.

Baca Juga: Diikuti 130 Atlet, Turnamen Tenis Meja Kapolsek Gresik Kota Cup 2026 Sukses Digelar

Dampaknya, penghasilan bulanan yang seharusnya dialokasikan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga justru habis tak bersisa demi mengejar kemenangan semu yang tidak pernah datang.

Alhasil, tagihan wajib rumah tangga mulai menumpuk, biaya pendidikan anak-anak terabaikan, cicilan kendaraan tersendat, hingga kebutuhan pangan sehari-hari tidak lagi mampu terpenuhi secara layak. Ketika kondisi finansial semakin memburuk dan minus, konflik terbuka dalam rumah tangga menjadi hal yang tidak lagi bisa dihindarkan.

Pertengkaran hebat demi pertengkaran muncul secara periodik, rasa saling percaya antarpasangan memudar, dan beban psikologis kolektif terus bertambah berat.

Baca Juga: Tembus 83 Persen, Proyek Megah Sekolah Rakyat Terintegrasi Sidayu Target Tuntas Akhir Juni

Kondisi ini membuat para istri harus menanggung tekanan psikologis berlapis. Selain dipaksa menghadapi kondisi keuangan dapur yang kacau balau, mereka secara sosial juga harus berhadapan dengan teror para penagih utang (debt collector) akibat pinjaman online terselubung, kecemasan psikologis berkepanjangan, hingga stres berat yang mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.

Menariknya, fenomena ini sekaligus mematahkan anggapan usang bahwa pelaku judi online hanya berasal dari kalangan masyarakat dengan tingkat ekonomi lemah atau pengangguran.

Berdasarkan hasil pengamatan berkas sidang di Pengadilan Agama Gresik, banyak pelaku perjudian daring ini justru berstatus memiliki pekerjaan tetap dan memiliki pendapatan bulanan yang relatif stabil. Mereka datang dari berbagai latar belakang profesi, bahkan beberapa di antaranya menduduki posisi atau jabatan yang cukup mapan di lingkungan kerjanya.

Baca Juga: Paripurna APBD 2025, Fraksi DPRD Gresik Berikan Catatan Evaluasi Terkait PAD hingga Serapan Anggaran

Faktor kemudahan akses perjudian yang kini berada di genggaman telepon seluler membuat siapa saja tanpa pandang bulu berpotensi besar untuk terjerat.

Hal lain yang tidak kalah memprihatinkan adalah fakta bahwa mayoritas pasangan yang mengajukan gugatan cerai berada pada rentang usia keemasan dan produktif, yakni antara usia 20 hingga 40 tahun. Sebagian besar dari mereka juga merupakan pasangan muda dengan usia pernikahan yang tergolong masih seumur jagung dan belum genap mencapai satu dekade.

“Mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian berada pada usia produktif, yakni 20 hingga 40 tahun. Sebagian besar juga memiliki usia pernikahan yang relatif muda, rata-rata belum mencapai 10 tahun,” ungkap Andik Wicaksono menambahkan.

Baca Juga: Balon Udara Misterius Jatuh di Atap Rumah Warga Kebomas, Dua Bocah Terluka

Sebagai data pelengkap di luar persoalan ekonomi akibat judi online, Pengadilan Agama Gresik dalam periode yang sama juga mengarsip sebanyak 309 kasus perceraian yang dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus tanpa titik temu.

Selain itu, terdapat 37 kasus perceraian karena delik perzinahan, serta 13 kasus perceraian yang berkaitan erat dengan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Rentetan angka perceraian ini sejatinya menjadi alarm peringatan keras bagi semua pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat di Kabupaten Gresik. Judi online kini bukan lagi sekadar persoalan personal individu yang kehilangan modal uang.

Baca Juga: SK Resmi Ditandatangani, Bakesbangpol Targetkan Dana Hibah Parpol Gresik Cair Bulan Ini

Dampak buruknya terbukti telah merembet merusak ruang domestik keluarga, menghancurkan hubungan sakral suami istri, melenyapkan rasa aman di rumah, dan meninggalkan luka traumatis yang mendalam bagi masa depan anak-anak yang terpaksa tumbuh di tengah badai konflik orang tua.

Pertaruhannya kini bukan lagi soal kalah atau menang dalam sistem algoritma ponsel, melainkan keutuhan masa depan sosial kemasyarakatan itu sendiri. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#pengadilan #gresik #suami #Perceraian #judi online