RADAR GRESIK – Kasus dugaan tenggelamnya seorang bocah berusia 6 tahun di kolam renang Wisata Jati Sewu, Dusun Bongso Wetan, Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, masih terus menyedot perhatian publik. Korban diketahui berinisial RPR, seorang bocah asal Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah berada di lokasi wisata bersama dengan keluarganya. Korban diduga terlepas dari pengawasan hingga akhirnya tenggelam di area kolam renang dan dinyatakan meninggal dunia.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik, A.M Reza Pahlevi, memberikan klarifikasi terkait status perizinan tempat wisata tersebut.
Reza menjelaskan bahwa destinasi wisata itu sebenarnya telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Kendati demikian, khusus untuk legalitas operasional arena kolam renang, regulasinya berada di bawah otoritas pemerintah provinsi.
“Sudah ada NIB-nya, untuk arena renang kewenangan provinsi,” ujar Reza saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Baca Juga: Gandeng BRIN, Terminal Teluk Lamong Sulap Pelabuhan Jadi Oase Konservasi Titik Hijau
Reza memaparkan lebih detail bahwa usaha fasilitas gelanggang atau arena olahraga pada dasarnya mencakup penyediaan tempat dan fasilitas olahraga, baik untuk matra darat, air, maupun udara, yang mencakup area dalam ruangan (indoor) maupun luar ruangan (outdoor).
Cakupan kategori ini meliputi pengelolaan arena renang, bowling, biliar, hingga berbagai jenis olahraga rekreasi lainnya.
Terkait legalitas operasional Wisata Jati Sewu, Reza menyebutkan bahwa NIB tempat wisata tersebut telah resmi diterbitkan sejak Maret 2023 silam melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Mengingat jenis usaha ini masuk dalam klasifikasi tingkat risiko menengah rendah, maka pemenuhan dokumennya dinilai sudah mencukupi secara sistem.
“Karena masuk kategori risiko menengah rendah, maka hanya NIB dan sertifikat standar yang terbit dari OSS RBA pada Maret 2023,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian dari Polsek Menganti masih terus melakukan penyelidikan mendalam dan olah TKP guna memastikan kronologi serta penyebab pasti di balik insiden yang merenggut nyawa bocah tersebut. (yud/han)
Editor : Hany Akasah