RADAR GRESIK – Dua tahun telah berlalu sejak peristiwa berdarah di Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik, yang merenggut nyawa Wardatun Toyyibah secara keji.
Namun, luka di hati Mahfud, suami korban, seolah kembali disayat setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ahmad Midhol, otak sekaligus eksekutor pembunuhan istrinya.
Ketidakadilan dirasakan Mahfud saat mengetahui Midhol hanya dituntut hukuman 14 tahun penjara. Baginya, angka tersebut sangat tidak sebanding dengan trauma mendalam yang harus ditanggung keluarganya, terutama bagi putri kecil mereka, NZ (4), yang menjadi saksi mata saat ibunya dihabisi saat dirinya masih berusia dua tahun.
Hingga kini, NZ yang tumbuh tanpa kasih sayang seorang ibu seringkali melontarkan pertanyaan yang menyayat hati sang ayah.
“Anak saya kadang masih mencari ibunya. Saya bilang ibunya sudah di surga. Dia malah bilang mau cari ibu ke surga,” tutur Mahfud dengan nada bicara yang bergetar.
Mahfud mengaku sangat terpukul dan kecewa berat atas tuntutan JPU. Ia merasa jerih payah polisi memburu pelaku hingga ke hutan Kalimantan Tengah seolah menjadi sia-sia jika hukuman yang diberikan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban yang kehilangan nyawa.
“Menurut saya tuntutan itu terlalu ringan. Tidak sebanding dengan apa yang telah dilakukan kepada istri saya,” ujarnya kepada awak media saat ditemui usai persidangan.
Peristiwa perampokan sadis yang menggasak uang sebesar Rp150 juta itu tidak hanya merampas materi, tetapi juga menghancurkan tatanan hidup Mahfud. Kini, tumpuan keadilan terakhirnya berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang akan menjatuhkan vonis.
Mahfud memohon agar para hakim bisa membayangkan posisi dirinya dan masa depan anaknya yang hancur karena kekejaman para pelaku. Ia berharap hakim berani menjatuhkan putusan yang jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa.
“Saya hanya berharap hakim benar-benar menimbang keadilan, tidak hanya untuk kami, tapi juga untuk anak saya,” ungkapnya dengan penuh harap.
Sebagai informasi, Ahmad Midhol dituntut melanggar Pasal 479 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tuntutan 14 tahun penjara ini sama dengan tuntutan yang diberikan kepada Asrofin, rekan pelaku lainnya. Padahal, Midhol sempat menjadi buronan selama satu tahun sebelum akhirnya berhasil diringkus di persembunyiannya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah