Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Bangunan Eks Asrama VOC Bandar Grissee Diratakan, Penggiat Sejarah Protes Keras Kebijakan PT Pos

Fajar Yuliyanto • Minggu, 25 Januari 2026 | 13:27 WIB
SUASANA : Para penggiat sejarah dan pelestari budaya saat meninjau lokasi pembongkaran gedung eks asrama VOC di Gresik
SUASANA : Para penggiat sejarah dan pelestari budaya saat meninjau lokasi pembongkaran gedung eks asrama VOC di Gresik

RADAR GRESIK – Upaya pelestarian kawasan heritage Bandar Grissee di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Gresik, tercoreng oleh aksi pembongkaran struktur bersejarah.

Bangunan eks asrama VOC yang berada di area belakang Kantor Pos Indonesia kini telah rata dengan tanah. Langkah ini memicu gelombang protes keras dari para pelestari budaya karena dinilai mencederai nilai sejarah demi kepentingan fungsional, Sabtu (24/1).

Pembongkaran ini dianggap sangat kontradiktif dengan semangat Pemkab Gresik yang sedang gencar menghidupkan kembali kejayaan masa lalu Gresik sebagai kota bandar lintas budaya. Penghancuran fisik bangunan demi alasan aksesibilitas dianggap sebagai langkah mundur yang menghilangkan orisinalitas aset sejarah.

Kris Adji AW, salah satu penggiat sejarah Gresik, menegaskan bahwa eks asrama VOC tersebut merupakan Bangunan Cagar Budaya (BCB) yang dilindungi secara hukum. Berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020, lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

"Heritage itu aset emas yang nilainya terletak pada keasliannya. Jika bagian aslinya dirobohkan, Bandar Grissee berisiko kehilangan jiwanya dan hanya menjadi 'replika' tanpa makna. Meskipun ada alasan renovasi, pembongkaran BCB harus melalui izin atau rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)," tegas Kris Adji.

Status BCB tersebut sudah dikukuhkan sejak 2017 oleh TACB Gresik. Segala hal berkaitan dengan pelestariannya seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan justru diratakan untuk kebutuhan parkir.

Menanggapi polemik tersebut, Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik, Johan Riyadi, memberikan klarifikasi. Menurutnya, penghancuran gedung tersebut merupakan respons atas kebutuhan Pemerintah Kabupaten Gresik terkait fasilitas publik di kawasan wisata.

"Pemkab membutuhkan kantong parkir untuk mendukung kawasan Bandar Grissee. Kami sudah berkoordinasi dengan Sekda, dan atas dasar itulah bangunan kami hancurkan," jelas Johan.

Johan menambahkan, kondisi gedung yang sudah lapuk dan dinilai membahayakan menjadi pertimbangan lain dilakukannya pembersihan lahan.

Ia mengklaim seluruh proses pembongkaran yang dilakukan sejak akhir tahun lalu telah dilaporkan dan disetujui oleh pihak Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik.

Nantinya, lahan eks asrama VOC yang telah rata ini akan dikelola bersama mitra atau pihak ketiga sebagai area parkir resmi. Terkait langkah ke depan, PT Pos menyatakan akan kembali berkoordinasi dengan Pemkab untuk rencana pemugaran atau pembangunan ulang di lokasi tersebut.

Namun, bagi para pelestari, alasan lahan parkir dan bangunan lapuk tidak seharusnya menjadi pembenar untuk menghancurkan identitas sejarah yang tak ternilai harganya. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#VOC #bangunan #heritage #gresik #pt pos #Bandar Grisse