RADAR GRESIK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik bersama aparat kepolisian, Satpol PP, dan Pemerintah Desa setempat mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah gudang di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik.
Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi pengolahan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal yang meresahkan warga.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Gresik, Jauzi, menyampaikan bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan bau menyengat dari aktivitas gudang tersebut.
Limbah tersebut diketahui mengeluarkan aroma tajam yang mengganggu pernapasan warga sekitar. Seluruh aktivitas di gudang milik CV Mahkota Jaya Niaga itu pun kini resmi dihentikan.
“Kami sudah turun ke lokasi, dan kami lakukan penyegelan,” ujar Zauji, Senin (19/1).
Berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi di lapangan, petugas mengungkap fakta bahwa gudang tersebut dijadikan tempat pencucian jeriken serta drum bekas kimia (IBC) yang termasuk dalam KBLI 38220.
Bahan baku berupa tanki IBC putih berkapasitas 1.000 liter didapatkan dari PT PJA, yang diduga bekas penyimpanan bahan kimia hydrogen peroksida H2O2 dan Sodium Hypochlorit NaClO.
Zauji menambahkan, ditemukan juga bahan baku berupa drum hitam dan biru yang berasal dari PT K, bekas wadah bahan Selosol T-935. Aktivitas pencucian di dalam area yang padat tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan yang nyata.
“Aktivitas pencucian di dalam gudang yang padat menyebabkan luberan air limbah berwarna hijau dan berbau,” terangnya.
Saat ini, pihak DLH Gresik tengah mendalami lebih lanjut seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh CV Mahkota Jaya Niaga terkait prosedur pengolahan dan penyimpanan limbah B3 di lokasi tersebut.
Proses hukum dan administrasi akan terus berjalan untuk memastikan adanya tanggung jawab atas pencemaran yang terjadi.
"Termasuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Zauji tegas. (yud/han)
Editor : Hany Akasah