RADAR GRESIK - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, berinisial DRA (31), warga Kecamatan Menganti, diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekan kerjanya yang berstatus tenaga honorer berinisial SB.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka serius, yakni patah tulang hidung, dan telah melaporkan kasus ini ke Polres Gresik.
Insiden dugaan penganiayaan ini terjadi pada Jumat (17/24) sekitar pukul 10.00 WIB di kantor salah satu Dinas di Kabupaten Gresik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kejadian bermula ketika korban, DRA, menyapa terduga pelaku, SB, yang merupakan teman kerjanya di dalam ruangan. Setelah itu, DRA menginformasikan kepada SB bahwa pekerjaan memori aset tahun 2017-2019 belum selesai dikerjakan.
Terduga pelaku SB kemudian menjawab dengan kalimat dan nada yang menyinggung korban hingga tiga kali. Hal ini memicu korban menjawab dengan nada tinggi.
Emosi terduga pelaku SB memuncak, dan ia diduga melempar botol air mineral yang kemudian mengenai wajah korban.
Dampak dari lemparan botol tersebut, korban mengalami patah tulang hidung dan pendarahan. Korban kemudian segera diantar oleh teman kerjanya ke Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan perawatan dan pemeriksaan medis.
Setelah kejadian, korban DRA melapor ke Polres Gresik. Kasus ini telah tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/234/|IX 2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR.
Saat dikonfirmasi mengenai laporan ini, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz membenarkan adanya laporan dugaan kasus penganiayaan yang telah masuk ke pihaknya.
"Iya benar ada surat laporan yang masuk ke kami, masih dilakukan penyelidikan," ujar AKP Abid, Selasa (11/11).
Ditambahkan oleh AKP Abid, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. "Ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Gresik," ungkapnya.
Sementara itu, korban DRA berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil.
"Saya berharap proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," pungkas DRA. (yud/han)
Editor : Hany Akasah