RADAR GRESIK – Sebagai langkah preventif untuk mencegah korupsi dan salah kelola anggaran pendidikan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gresik berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggelar sosialisasi penyuluhan hukum. Acara ini menyasar Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Gresik, dan dihadiri oleh 102 kepala sekolah.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung PGRI Kabupaten Gresik pada Kamis (16/10) ini bertujuan memastikan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berjalan sesuai aturan dan menghindari jerat hukum.
Ketua PGRI Kabupaten Gresik, Beri Avita Prasetiya, menjelaskan bahwa latar belakang utama sosialisasi ini adalah adanya Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Pengeluaran Dana BOS yang baru.
"Tujuan sosialisasi ini adalah sebagai tindakan preventif, pencegahan agar teman-teman kepala sekolah ini tidak masuk sampai ke ranah hukum. Sehingga uang negara ini bisa digunakan sesuai dengan keperuntukannya, juknis BOS itu tadi," tegas Beri.
Jajaran Kejaksaan Negeri Gresik, yang diwakili oleh Raden Achmad Nur Rizky, S.H., M.H., Rifqi Efarabi S.H., dan Dimas Pratama Siddarta S.H., memaparkan materi inti mengenai pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
Dimas Pratama Siddarta mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001 dapat terjadi di lingkungan pendidikan. Ia menyebut sejumlah objek titik rawan, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), sarana dan prasarana sekolah, gaji guru, beasiswa, hingga yang paling krusial, Dana BOS.
"Kami garis bawahi, dari swasta juga perlu pemahaman bahwa ini merupakan materi untuk ke depan nantinya agar dalam melaksanakan pengelolaan anggaran dapat lebih berhati-hati," ujarnya.
Sementara itu, Rifqi Efarabi menyoroti potensi masalah hukum akibat perbedaan istilah antara Sumbangan, Bantuan, dan Pungutan di sekolah negeri. Ia menekankan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela, tanpa ketentuan bulanan atau nominal yang disamakan.
"Kami berharap pengelolaan dana dari negara harus mengikuti mekanisme yang ada," katanya, sambil menawarkan solusi konsultasi hukum bagi kepala sekolah yang membutuhkan arahan.
Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan SMP Dinas Pendidikan Gresik, Dr. Syifaul Qulub, dalam sambutannya menekankan pentingnya hak pengelolaan lembaga yang baik. Ia mengingatkan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan, baik dari masyarakat maupun negara, tidak boleh diabaikan.
"Cara yang baik adalah akuntabilitas pengelolaan dari dulu sampai dengan sekarang," pungkasnya.
Baca Juga: Sinau Bareng Serentak Sukses Digelar, MKKS SMP Negeri Gresik Apresiasi Penuh
Syahrul Ulya, Kepala Sekolah SMP 18 Gresik, salah satu peserta, menyampaikan manfaat besar kegiatan ini.
“Manfaat kegiatan ini yang pertama yakni memberi pencerahan, apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan sekolah. Kedua memberi penguatan dalam melaksanakan kegiatan sekolah. Yang jelas, kami semakin melek hukum," tutupnya.
Beri Avita Prasetya berharap, ke depan sosialisasi serupa dapat melibatkan seluruh unsur pengelola keuangan sekolah, seperti kepala yayasan, bendahara, dan komite sekolah, untuk memastikan penyaluran Dana BOS benar-benar sesuai peruntukannya. (ale/han)
Editor : Hany Akasah