Kebomas – Suasana berbeda tampak di Aula SMA Negeri 1 Gresik ketika Satpol PP Kabupaten Gresik secara tiba-tiba hadir di tengah pelajar. Namun, alih-alih melakukan penertiban, mereka justru mengajak siswa-siswi dari berbagai sekolah untuk mengenal hukum sejak dini melalui program edukatif bertajuk “Satpol PP Goes to School.”
Kegiatan ini sukses mencuri perhatian dan mendapat respons antusias dari pelajar dalam rangka penguatan pemahaman pelajar terhadap aturan daerah. Ada enam sekolah di Gresik, yakni SMAN 1 Gresik, SMAN Semen Gresik, SMA Muhammadiyah 1 Gresik, SMK Karya Bhakti, SMA Mambaul Ulum, dan SMA Daruttaqwa. Para pelajar diajak memahami bahwa aturan daerah bukanlah sekadar larangan, tapi juga pelindung kehidupan sosial agar lebih tertib, aman, dan nyaman.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya membangun generasi sadar hukum yang aktif dan berani menyuarakan kebaikan.
“Kami ingin menanamkan kesadaran sejak dini, bahwa pelajar punya peran penting menjaga ketertiban umum. Tidak harus menjadi aparat, cukup dengan tidak membuang sampah sembarangan, tidak merokok di sekolah, atau melaporkan tindakan melanggar hukum secara santun,” ujarnya.
Materi disampaikan dalam bahasa ringan, atraktif, dan penuh dialog interaktif. Satpol PP mengajak siswa mengenal berbagai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berlaku di Gresik, seperti Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda Larangan Miras, hingga Perda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Para pelajar juga diberi peran sebagai agen perubahan, seperti menjadi Duta Trantibum atau pelajar sadar hukum, turut menyosialisasikan aturan daerah ke teman sebaya, bahkan ikut simulasi penegakan hukum di lapangan.
Acara yang dipandu langsung oleh tim Satpol PP ini turut dihadiri oleh Kapolsek Kebomas Kompol Gatut Setiyabudi, Kasie SMA-SMK Cabang Dinas Pendidikan Jatim Moh Aldianto, Kepala SMAN 1 Gresik Moh Komari, dan Kabid Linmas Satpol PP Nanang Setiawan. Kolaborasi antara penegak ketertiban, tenaga pendidik, dan institusi pendidikan ini menjadi bukti nyata bahwa pembentukan karakter taat hukum bisa dimulai dari bangku sekolah.
Tak sedikit pelajar yang mengaku baru pertama kali mendengar langsung tentang dasar hukum Perda dan Perkada. Banyak pula yang terkejut mengetahui bahwa tindakan seperti nongkrong larut malam, merokok di lingkungan sekolah, atau membuang sampah sembarangan bisa melanggar peraturan daerah.
Program ini tidak hanya menanamkan disiplin, tapi juga membangun keberanian moral di kalangan pelajar untuk bertindak benar dan melawan pelanggaran secara elegan. Satpol PP pun berharap kegiatan ini menjadi model edukasi hukum yang dapat direplikasi di seluruh sekolah di Kabupaten Gresik.
“Mematuhi aturan daerah bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk tanggung jawab dan cinta kita pada lingkungan. Kalau bukan kita yang peduli hukum, siapa lagi?” pungkas Agustin Halomoan Sinaga dengan semangat. (fir)
Editor : Cak Fir