RADAR GRESIK - DPRD Gresik terus mematangkan Rancangan Perda (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Melalui Panitia Khusus (Pansus) IV menyampaikan sejumlah aturan baru akan akan ditetapkan. Salah satunya, mewajibkan Sekolah Membuat perencanaan kebutuhan anggaran setiap tahun.
Anggota Pansus IV DPRD Gresik Mochammad mengatakan pembentukan Perda Penyelenggaraan Pendidikan merupakan ikhtiar pemerintah mewujudkan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Serta melakukan pemerataan kesempatan memperoleh pelayanan pendidikan, terutama bagi anak usia Wajib Belajar sembilan tahun, dan anak disabilitas," ujarnya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, sejumlah aturan baru akan diterapkan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gresik.
"Utamanya terkait pembiayaan lembaga pendidikan. Baik sekolah negeri maupun sekolah swasta," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini seluruh lembaga pendidikan wajib membuat perencanaan pembiayaan yang sifatnya investasi maupun operasional setiap tahun.
"Perencanaan ini harus disampaikan kepada pemerintah dan mengetahui bupati," kata dia.
Ia mencontohkan, untuk sekolah negeri. Kepala sekolah harus membuat perencanaan berapa kebutuhan biaya dalam satu tahun. Kebutuhan biaya tersebut kemudian disampaikan kepada bupati melalui Dinas Pendidikan.
"Dari besaran kebutuhan tersebut nantinya akan dihitung berapa yang bisa ditanggung pemerintah," terangnya.
Kalau misalnya pemerintah tidak bisa menanggung semuanya, maka sekolah boleh melakukan pemungutan kepada wali murid.
"Begitu juga lembaga pendidikan swasta. Mereka juga wajib membuat perencanaan kebutuhan anggaran satu selama tahun dan disampaikan kepada bupati," tandasnya.
Dari kebutuhan tersebut, nantinya bisa dihitung berapa yang dibiayai lembaga dan bantuan dari pemerintah. "Kalau tidak mencukupi mereka baru memungut kepada wali murid," ungkapnya.
Untuk memastikan perencanaan kebutuhan anggaran sekolah berjalan dengan lancar, Dispendik diminta untuk menyusun analisa standar biaya persiswa persemester untuk mengetahui besaran kebutuhan pendanaan setiap satuan pendidikan.
"Ini sifatnya wajib. Bagi lembaga pendidikan yang tidak membuat perencanaan maka tidak bisa diberikan bantuan dari pemerintah daerah," pungkasnya. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq