Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Jadwal Seleksi PPDB SMAN Jatim, Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi Beserta Link nya

Hany Akasah • Rabu, 19 Juni 2024 | 17:48 WIB
JADWAL PPDB sudah dimulai pada 18 hingga 19 Juni, baca persyaratan lengkapnya
JADWAL PPDB sudah dimulai pada 18 hingga 19 Juni, baca persyaratan lengkapnya

RADAR GRESIK-Seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA Tahap 2 di Provinsi Jawa Timur (Jatim) dibuka pada 18-19 Juni 2024.

Jadwal PPDB SMA Jatim Tahap 2
PPDB SMA Jatim Tahap 2 jalur prestasi nilai akademik memiliki rentetan agenda, mulai dari periode pendaftaran hingga daftar ulang.

Berikut ini adalah jadwal lengkapnya:

Pendaftaran: 18 - 19 Juni 2024 (00.01 - 21.00 WIB)
Penutupan: 19 Juni 2024 (21.00 WIB)
Pengumuman: 20 Juni 2024 (08.00 WIB)
Cetak bukti penerimaan oleh calon peserta didik baru: 20 Juni 2024 (08.00 - 23.59 WIB)
Daftar ulang di SMA Negeri tujuan: 20 - 21 Juni 2024 (09.00 - 16.00 WIB)

Tahap ini diperuntukkan untuk pendaftar pada jalur prestasi nilai akademik. Seluruh tahapannya dilaksanakan secara online.

Jalur prestasi nilai akademik merupakan seleksi PPDB yang sistem penilaiannya mengacu pada gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat.

Nilai yang diseleksi dari berbagai mata pelajaran pada semester satu sampai lima.

Selain itu, seleksi turut memperhatikan nilai akreditasi dari SMP/sederajat asal siswa dan indeks sekolahnya yang tercatat di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

PPDB SMA tersebut terbuka bagi calon siswa dari dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam satu kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi antar-kabupaten/kota yang berbatasan.

Kuota siswa yang diterima untuk jenjang SMA dari jalur prestasi nilai akademik sebesar 25 persen dari pagu sekolah.

Pada waktu pendaftaran, calon siswa SMA diperbolehkan memilh paling banyak tiga sekolah berbeda.

Ketentuan pemilihannya yaitu tiga sekolah di wilayah yang masih satu zonasi, atau paling banyak dua sekolah di dalam zonasi ditambah satu sekolah di luar zonasi dalam satu kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota berbatasan.

Syarat Daftar PPDB Jatim SMA Tahap 2

Pendaftaran PPDB Jatim Tahap 2 untuk jenjang SMA di jalur prestasi nilai akademik memerlukan data nilai rapor SMP/sederajat dari semester satu sampai lima.

Data ini diinput oleh sekolah asal dalam sistem PPDB Jatim di laman rapor-ppdb.jatimprov.go.id.

Prosesnya telah dilaksanakan selambatnya 25 Mei 2024 lalu.

Adapun daftar mata pelajaran yang diikutkan dalam PPDB SMA Jatim jalur prestasi nilai akademik meliputi:

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti


Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Bahasa Indonesia

Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Bahasa Inggris

Selain itu, dalam seleksi jalur ini turut mempertimbangankan nilai akreditasi sekolah dan indeks sekolah.

Nilai akreditasi sekolah asal dari diambil datanya dari website bansm.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya, informasi indeks sekolah asal berdasarkan pada data milik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Catat Syarat Baru Calon PNS dan PPPK Gresik, Wajib Tanam Pohon Sebelum Dilantik, Begini Aturannya
Saat dibukanya waktu pendaftaran PPDB SMA jalur prestasi nilai akademik, calon siswa tinggal melakukan pendaftaran. Calon siswa mesti memilih jalur yang sesuai untuk ikut seleksi ini saat mendaftar.

Link dan Cara Daftar PPDB SMA Jatim Prestasi Akademik
Pendaftaran PPDB SMA Jatim untuk jalur prestasi akademik dipusatkan di websiteppdb.jatimprov.go.id. Panduan pendaftarannya sebagai berikut:

Calon siswa login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD, dan PIN.


Calon siswa SMA memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi; atau paling banyak dua sekolah di wilayah dalam zonasi dan satu sekolah di wilayah luar zonasi dalam kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.

Setelah proses pendaftaran selesai, calon siswa mengunduh bukti pendaftaran. (han)

Editor : Hany Akasah
#PPDB #jatim #Jadwal #syarat #Sekolah