Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Peraturan Baru PPDB 2024 Masuk SMA atau SMK Negeri, Berikut Persyaratan yang Harus Dibawa ke Sekolah

Mus Purmadani • Selasa, 14 Mei 2024 | 15:52 WIB
ATURAN BARU: PPDB jenjang SMAN/SMK sudah dimulai pada Juni dengan peraturan baru.
ATURAN BARU: PPDB jenjang SMAN/SMK sudah dimulai pada Juni dengan peraturan baru.

RADAR GRESIK-Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 sistem berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal itu berlaku untuk Kabupaten Gresik beserta kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur.

Pada tahun ini, calon peserta didik baru harus ke SMA/SMK negeri terdekat sesuai domisili pada Kartu Keluarga (KK) untuk proses verifikasi dan validasi data serta mengantisipasi kecurangan yang terjadi.

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Jawa Timur Mustakim menjelaskan, tahun ini ada beberapa aturan baru.

Salah satunya terkait pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru.

 Baca Juga: Perbankan Milik Pemprov Jatim Suntik Pendanaan Pengembangan KEK JIIPE Manyar di Gresik

Jika pada tahun sebelumnya peserta didik melaksanakan seluruh tahapan secara mandiri melalui online dan menunggu proses verifikasi dan validasi dari rumah, namun tahun ini CPDB wajib datang ke sekolah terdekat untuk pengambilan PIN.

"Ada beberapa berkas yang harus dibawa oleh siswa saat verifikasi dan validasi pengambilan PIN seperti ijasah, KK, rapor dan fotokopinya. Ini untuk proses verifikasi dan validasi apakah sesuai dengan berkas-berkas yang dibawa siswa. Termasuk penentuan titik lokasi rumah," jelasnya, Minggu (12/5).

Untuk dokumen yang dibawa calon peserta didik untuk proses verifikasi dan validasi adalah foto copy dan berkas asli KK, foto copy dan berkas asli Surat Keterangan Domisili (SKD).

Atau menunjukkan surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi CPDB yang berada di daerah tertimpa bencana alam.

Dokumen yang harus dibawa yaitu foto copy dan berkas asli SKD dan atau foto copy surat izin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, bagi CPDB yang berdomisili di Ponpes, panti asuhan ataupun panti sosial.

Serta foto copy dan berkas asli ijazah/SKL/Surat Keterangan kelas 9 dari Kepala SMP/Sederajat asal.

Kemudian, foto copy dan berkas asli rapor semester 1-5 SMP/MTs/sederajat, foto copy sertifikat akreditasi SMP/MTs/sederajat asal yang telah dilegalisir oleh Kepala SMP/MTs/sederajat asal bagi calon peserta didik baru dari luar Provinsi Jatim.

 Baca Juga: Buntut Video Viral Penghentian Ibadah, PNS Sekaligus Instruktur Zumba di Gresik Terancam Dipolisikan

"Kami telah menyiapkan tim verifikator di masing-masing SMA/SMK negeri untuk memastikan proses berjalan lancar," tambahnya.

Evaluasi tahun sebelumnya menunjukkan beberapa kesalahan, termasuk ketidaksesuaian data nilai dan kesalahan dalam unggah dokumen.

Meski proses pengambilan PIN memakan waktu hingga 3 minggu, Mustakim menekankan pentingnya untuk tidak menunda-nunda proses tersebut untuk menghindari antrian verifikasi yang panjang.

Sementara itu, perlu diketahui Kick Off PPDB akan mulai dilaksanakan pada 10-11 Juni untuk pendaftaran tahap 1 jalur Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orangtua, dan jalur Prestasi Hasil Lomba.

Sementara pendaftaran tahap 2 jalur Prestasi Nilai Akademik SMA akan dilakukan pada 18-19 Juni 2024. Kemudian tahap 3 jalur Zonasi SMK pendaftaran mulai dilaksanakan 22-23 Juni 2024.

Sedangkan pendaftaran tahap 4 jalur Zonasi SMA akan mulai dilaksanakan pada  27-28 Juni 2024. Terakhir tahap 5 jalur Prestasi Nilai Akademik SMK akan mulai dilaksanakan ada 3-4 Juli 2024. (han)

Editor : Hany Akasah
#PPDB #JJ Abrams #SMAN #jawa timur #validasi #dinas pendidikan #Sekolah