RADAR GRESIK - Pesatnya pengguna kendaraan bertenaga listrik mendapat perhatian serius dari kalangan DPRD Gresik. Wakil rakyat mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) khusus kendaraan bertenaga listrik. Ini dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan di jalan raya.
Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan akhir-akhir ini memang pengguna kendaraan listrik meningkat. Minimnya sosialisasi, membuat pola berkendara menjadi tidak tertib.
"Padahal, aturan terkait penggunaan kendaraan bertenaga listrik sudah ada. Tapi banyak yang belum tahu," ujar Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi.
Misalnya, hingga saat ini masih banyak pengendara sepeda listrik yang tidak memakai helm. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 45/2020, ada kewajiban memakai helm.
"Kemudian terkait kecepatan, dalam aturan tersebut juga dibatasi. Yakni 25 kilometer perjam. Tapi nyatanya di jalan kecepatan sangat tinggi," terang Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi.
Dikatakan, dalam Permenhub juga ada ketentuan umur pengguna sepeda listrik. Yakni minimal 12 tahun. Sedangkan 12 tahun sampai 15 tahun harus didampingi orang dewasa. "Tapi di jalan banyak anak-anak kecil yang pakai sepeda listrik. Ini kan sangat berbahaya," ungkap Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi.
Dengan kondisi ini, pihaknya akan mengusulkan pembentukan perda khusus terkait kendaraan listrik. Sehingga sosialisasi bisa lebih masif.
"Selain itu juga perlu ada fasilitasi dari pemerintah terkait pengendara sepeda listrik. Misalnya jalur khusus di jalan raya," kata Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq