Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Peran PBHI Nasional Dalam Perspektif Herbert Spencer

Hany Akasah • Minggu, 2 Juli 2023 | 18:00 WIB

Bagas Dirgantara Rahmanto, Mahasiswa Sosiologi FISIP UMM
Bagas Dirgantara Rahmanto, Mahasiswa Sosiologi FISIP UMM

GRESIK - Sosiologi organisasi adalah Sebuah cabang atau bagian khusus sosiologi yang menekankan kajian nya tentang organisasi. Alo Liliweri (2014: 12-13) menyebutkan ada tujuh batasan definisi sosiologi organisasi.

Pertama, batasan pengertian sosiologi organisasi dilihat dari sejauh mana disiplin kajiannya membahas tentang sifat, peranan organisasi serta interaksi organisasi dari perspektif sosiologi.

Kedua, sosiologi organisasi mempelajari struktur dan relasi sosial dalam sebuah organisasi.

Ketiga, disiplin ilmu sosiologi organisasi memfokuskan kajian dan perhatiannya pada tatanan sosial, kekuasaan dan kewenangan yang mendominasi organisasi.

Keempat, bisa disebut sosiologi organisasi jika fokus kajiannya berkaitan dengan hubungan intra dan antar organisasi serta kaitan organisasi atau hubungan organisasi dengan lingkungan tempat organisasi itu berada.

Kelima, memfokuskan kajian pada perbedaan dan tipologi organisasi.

Keenam, memfokuskan kajian terhadap isu-isu yang berkembang yang ada kaitannya dengan organisasi seperti jaringan kerja, sistem sosial, pengambilan keputusan, pengaruh kekuasaan, iklim dan budaya organisasi serta isu-isu kontemporer lainnya.

Ketujuh, batasan pengertian sosiologi organisasi adalah jika fokus kajiannya mempelajari harapan sosial, struktur, proses manajemen, pengawasan yang berkaitan dengan organisasi.


Pada mata kuliah Sosiologi Organisasi ini Dosen saya yang bernama Dr. Sulismadi, M.Si mengarahkan agar mencari tokoh yang digunakan untuk dalam membuat artikel dan tidak lupa juga dengan teori yang di gunakan oleh tokoh tersebut dalam sangkut pautnya Sosiologi Organisasi.

Tokoh yang akan saya pakai dalam analisis kali ini adalah Herbert Spencer dengan Teori yang di gunakan yakni “ Teori Evolusi Sosial Universal”, Spencer sendiri mengungkapkan bahwa: Evolusi sosial merupakan sebuah proses yang terarah dan bertahap.

Sebagaimana organisme biologis, individu, dan juga masyarakat harus berjuang untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Beberapa point penting dari teori Herbert Spencer:

1) Organik dan mekanik: Spencer membedakan antara masyarakat organik dan masyarakat mekanik. Masyarakat organik mengacu pada masyarakat yang kompleks dengan spesialisasi kerja, saling ketergantungan, dan diferensiasi sosial yang tinggi.

2) Evolusi sosial: Spencer mengajukan gagasan bahwa masyarakat berkembang secara evolusioner, mirip dengan perkembangan organisme biologis.  

3) Survival of the fittest: Salah satu konsep utama dalam teori Spencer adalah "survival of the fittest" atau kelangsungan hidup yang paling cocok.

4) Individualisme: Spencer memandang individu sebagai unit dasar masyarakat dan mengedepankan nilai-nilai individualisme. Spencer juga menentang campur tangan pemerintah yang berlebihan dalam urusan individu,

5) Liberalisme ekonomi: Spencer adalah pendukung kuat liberalisme ekonomi. Ia percaya bahwa pasar bebas dan persaingan akan mengarah pada efisiensi ekonomi dan kemakmuran yang lebih besar bagi masyarakat.


Pengertian lain dari LSM(Lembaga Swadaya Masyarakat) sendiri yakni organisasi yang dibentuk oleh warga negara Indonesia secara sukarela serta bergerak di bidang kegiatan tertentu sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. 

Lsm yang saya angkat kali ini adalah PBHI atau biasa dikenal dengan singkatan dari Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia, apa lembaga swadaya masyarakat tersebut Perkumpulan yang berbasis anggota individual dan bersifat non profit yang didedikasikan bagi pemajuan dan pembelaan hak-hak manusia tanpa membedakan suku atau etnis bahasa dan agama.

PBHI didirikan pada November 1996 di jakarta melalui kongres yang diikuti oleh 54 anggota pendiri dari berbagai kalangan sebagai wadah berhimpun bagi setiap orang yang peduli terhadap hak-hak manusia untuk semua.


Pengertian dan Dasar Bantuan Hukum: Bantuan Hukum adalah hak dari orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono publico) sebagai penjabaran persamaan hak di hadapan hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 UUD 1945 di mana di dalamnya ditegaskan bahwa fakir miskin adalah menjadi tangung jawab negara. Terlebih lagi, prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak untuk dibela advokat (access to legal counsel) adalah hak asasi manusia yang perlu dijamin dalam rangka tercapainya pengentasan masyarakat Indonesia dari kemiskinan, khususnya dalam bidang hukum.

Bantuan hukum ini sifatnya membela kepentingan masyarakat terlepas dari latar belakang, etnisitas, asal usul, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, kaya miskin, agama, dan kelompok orang yang dibelanya. Dalam segi bahasa, dalam bahasa inggris istilah bantuan hukum dikenal dengan legal aid atau legal services. (*)

Editor : Hany Akasah
#lembaga #PBHI #Hak