Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

M. Hamdan S Kajari Gresik, Resmikan RJ Untuk Berikan Kepastian Hukum

Hany Akasah • Selasa, 26 Juli 2022 | 13:00 WIB
Anis Handoyo , Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Gresik. (Ist/Radar gresik)
Anis Handoyo , Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Gresik. (Ist/Radar gresik)
GRESIK -  Di bawah komando M. Hamdan S, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berkomitmen menghadirkan kepastian hukum secara humanis.  "Selain penyelesaian perkara pihak kami melalui Seksi Pidana Umum juga meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) dengan nama Rumah Guyub berada di Desa Suci, Kecamatan Manyar,” jelas mantan Kajari Tanah Bumbu tersebut.

Menurutnya, RJ menjadi tempat penyelesaian perkara dengan berlandaskan hati nurani. Melalui rumah ini, Hamdan juga berhasil membebaskan Umar Buang, tersangka kasus pencurian.

Lewat RJ, Seksi Pidum Kejari melakukan penghentian penuntutan kepada Umar Buang yang didakwa pasal 362 KUHP.  Tersangka dibebaskan karena nekat mencuri guna membeli obat untuk diberikan kepada neneknya yang sakit.



Dengan alasan kemanusiaan, Umar dibebaskan. " Tidak hanya itu kedepannya Seksi Pidum sudah melakukan sosialisasi RJ kepada tokoh masyarakat di tujuh kecamatan,” kata Hamdan.

Dalam enam bulan ke depan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan di kecamatan - kecamatan yang belum terjamah. Selama ini, Kejari Gresik juga sudah mengungkap berbagai kasus korupsi dan akan memberikan tindakan tegas.

“Kami akan usut sampai tuntas bagi mereka yang memainkan anggaran untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara," pungkasnya. (yud/han) Editor : Hany Akasah
#rumah hukum #moncer seru #Kajari Gresik #Inovasi