Menurutnya, RJ menjadi tempat penyelesaian perkara dengan berlandaskan hati nurani. Melalui rumah ini, Hamdan juga berhasil membebaskan Umar Buang, tersangka kasus pencurian.
Lewat RJ, Seksi Pidum Kejari melakukan penghentian penuntutan kepada Umar Buang yang didakwa pasal 362 KUHP. Tersangka dibebaskan karena nekat mencuri guna membeli obat untuk diberikan kepada neneknya yang sakit.
Dengan alasan kemanusiaan, Umar dibebaskan. " Tidak hanya itu kedepannya Seksi Pidum sudah melakukan sosialisasi RJ kepada tokoh masyarakat di tujuh kecamatan,” kata Hamdan.
Dalam enam bulan ke depan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan di kecamatan - kecamatan yang belum terjamah. Selama ini, Kejari Gresik juga sudah mengungkap berbagai kasus korupsi dan akan memberikan tindakan tegas.
“Kami akan usut sampai tuntas bagi mereka yang memainkan anggaran untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara," pungkasnya. (yud/han) Editor : Hany Akasah