“Sesuai SE Bupati Gresik Nomor : 660/111/437.75/2019, Pemerintah Kabupaten Gresik telah memiliki peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang perubahan daerah nomor 9 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah dan peraturan Bupati nomor 26 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi kabupaten Gresik dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,” jelas Kepala bidang (Kabid) Pengelolaan Kebersihan DLH Gresik, Muhammad Mukhid. TPS di enam desa itu sudah dikelola dengan sistem Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R). "Dengan TPS 3R nantinya bisa untuk diolah dan tidak dibuang ke TPA Gresik,” jelasnya.
Dikatakan, dalam proses pengelolahan sampah, pihaknya melakukan pembagian dengan komposisi seperti organik, anorganik dan residu. Tiga komposisi tersebut bisa dibawa ke TPA, atau hanya residu yang bisa diserahkan. “Organik bisa dibuat pupuk dan anorganik bisa dikelola lagi. Sehingga tidak dibawa ke TPA semuanya. sedangkan untuk persentase sampah organik 60 persen, anorganik 20 persen dan residu 20 persen,"ujar dia.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Persampahan DLH Gresik, Umaya mengaku dengan adanya TPS 3R ini bisa mengurangi tumpukan sampah di TPA Gresik. “Dengan TPS 3R sampah rumah tangga bisa dikelola kembali. Kami berharap TPS 3R ini bisa dikelola di desa lainnya juga," harapnya. (jar/han) Editor : Hany Akasah