Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Akan Layani Lelaki Hidung Belang, Dua PSK Warkop Diamankan Satpol PP

Hany Akasah • Jumat, 15 April 2022 | 00:12 WIB
KASUS DANA HIBAH: Kejari Gresik Muhammad Hamdan Saragih bersama Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda memberikan keterangan kepada awak media di kantor Kejari Gresik, Kamis (2/2).  (Yudhi/Radar Gresik)
KASUS DANA HIBAH: Kejari Gresik Muhammad Hamdan Saragih bersama Kasipidsus Alifin Nurahmana Wanda memberikan keterangan kepada awak media di kantor Kejari Gresik, Kamis (2/2). (Yudhi/Radar Gresik)
GRESIK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Gresik mengamankan dua terduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan seorang lelaki hidung belang dalam operasi cipta. Lelaki hidung belang itu berinisial JD 50, warga Kecamatan Manyar. Sedang dua PSK yang diamankan berinisial SY 44 warga Gresik dan SN 46 warga Trenggalek. Saat akan masuk ke kamar, JD dan kedua PSK langsung diamankan.

 

Mereka terjaring operasi di warung remang-remang yang berada di sekitar Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. "Kami melakukan patroli di kawasan Samaleak dan Betiring. Selain untuk mengimbau supaya warung diberikan tirai penutup, kami juga mendapati tiga orang tersebut yang mengarah pada pelanggaran Perda," ujar Kepala Satpol PP Gresik Suprapto.

 

Dijelaskan, patroli itu bertujuan untuk menjaga suasana tetap kondusif dan memberikan rasa nyaman bagi warga yang sedang menjalankan ibadah puasa. Termasuk, menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 22 tahun 2014 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul di Kabupaten Gresik.

 

Dalam operasi itu, selain menyambangi warung remang-remang di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, petugas Satpol PP juga mendatangi Dusun Samaleak, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean. Namun, tidak didapati ada PSK di lokasi itu. Terhadap kedua PSK itu, petugas memberikan sanksi pembinaan.

 

"Karena tidak cukup bukti dan memang belum melakukan apa-apa, kami berikan sanksi pembinaan. Tanda tangan, absen selama satu bulan," kata Suprapto kepada Radar Gresik, Kamis (14/4)

 

Pada kegiatan operasi cipta kondisi sebelumnya, petugas Satpol PP Gresik mendatangi warung di Desa Peganden, Suci dan Yosowilangon.

 

Di lokasi itu, ditemukan warung yang tidak dilengkapi dengan penutup tirai yang buka pada siang hari. Petugas memberikan teguran dan arahan kepada pemilik warung.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan kafe yang menyediakan minuman keras.

 

Kafe itu dinyatakan melanggar Perda nomor 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras di Gresik. "Patroli, operasi cipta kondisi akan terus kami lakukan selama bulan Ramadan. Selain untuk menjaga suasana tetap kondusif, juga untuk meminimalisir pelanggaran Perda," tandasnya.(fir/han) Editor : Hany Akasah
#Patroli #warung remang-remang #Lelaki hidung belang #warung esek-esek #Pekerja Seks Komersial (PSK) #PSK #Satpol PP Gresik