Jelang Ijtima Ulama se-Jawa Timur, MUI Gresik Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor

Hany Akasah • Dipublikasikan Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:01 WIB
KASI FATWA : Ketua Komisi Fatwa, Hukum, dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik KH. Moh. Zainuri (tengah) memimpin rapat persiapan di Kantor MUI Kabupaten Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)
KASI FATWA : Ketua Komisi Fatwa, Hukum, dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik KH. Moh. Zainuri (tengah) memimpin rapat persiapan di Kantor MUI Kabupaten Gresik. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Penerapan hukuman mati bagi koruptor, perampasan aset hasil kejahatan rasuah, hingga tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi serangkaian isu strategis yang dikaji Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik.

Kajian mendalam dari sudut pandang hukum Islam ini disiapkan menjelang ajang bergengsi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jawa Timur ke-III Tahun 2026.

Pembahasan materi tersebut dimatangkan dalam rapat persiapan internal di Kantor MUI Kabupaten Gresik, Rabu (21/10). Forum ini dirancang sebagai landasan awal merumuskan persoalan keagamaan dan kemasyarakatan yang akan dibawa ke forum Ulama se-Jatim pada Sabtu–Ahad, 31 Oktober hingga 1 November 2026 mendatang.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Keselamatan Lalu Lintas, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI Gresik

Ketua Komisi Fatwa, Hukum, dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik, KH. Moh. Zainuri, menjelaskan bahwa penggodokan materi berlangsung cukup alot lantaran isu-isu yang dikaji bersifat krusial dan berdampak langsung pada kepentingan publik. Salah satu fokus perdebatan ilmiah adalah formulasi hukuman maksimal bagi tindak pidana korupsi.

“Alhamdulillah, rapat persiapan berjalan lancar. Pembahasannya memang cukup panjang karena materi yang dibedah merupakan persoalan skala nasional,” terang Kiai Zainuri.

Pengasuh Ponpes Modern Al-Miftah Bungah ini membeberkan, Komisi Fatwa mendalami rujukan dalil serta ijtihad para ulama klasik maupun kontemporer mengenai sanksi bagi perampok uang negara.

Baca Juga: Buntut Rekomendasi MUI dan Pelanggaran, Pembuat Makam Joko Umbaran di Cerme Dikabarkan Menghilang

“Kami menggali dalil-dalil hukumnya. Hasilnya, kami menemukan bahwa sebagian ulama memperbolehkan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Dalam konteks Indonesia, kewenangan penjatuhan vonis berada di tangan qadhi atau pemerintah,” tegasnya.

Selain sanksi badan, kajian fikih juga menyasar aspek perampasan aset hasil kejahatan untuk memastikan pengembalian hak finansial negara sejalan dengan asas keadilan Islam.

Tak hanya itu, MUI Gresik turut membedah skema Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta tinjauan hukum rokok elektrik (vape), utamanya yang terindikasi disalahgunakan dengan campuran zat narkotika.

Baca Juga: Perluas Pembinaan Keagamaan Hingga Desa, MUI Kecamatan Gresik Cetak Kader Muda Penggerak Umat

Secara garis besar, draf usulan materi MUI Gresik terbagi ke dalam tiga rumpun masail. Pertama, Rumpun Masail Asasiyah Wathaniyah yang mencakup pengelolaan MBG, kewenangan penguasa menentukan beban rakyat, serta standar hukum mati dan perampasan aset koruptor.

Kedua, Rumpun Masail Fiqhiyah Mu’ashirah yang membahas penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam hukum Islam, akad transportasi online, kadar zakat profesi berbasis emas 14 karat, hingga tren acara keagamaan yang diwarnai ikhtilat maupun kostum menyimpang.

Ketiga, Rumpun Masail Qanuniyah yang mengulas regulasi penertiban ruang malam, penataan rumah kos, hingga kebijakan sertifikasi halal seumur hidup bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Dinas Pertanian Gresik Gelar Gerakan Pangan Murah di WEP, Ratusan Warga Berburu Sembako

Rapat persiapan ini dihadiri langsung Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik KH. Ainur Rofiq Thoyyib beserta jajaran pengurus Komisi Fatwa, di antaranya KH. Hakim Nasih, KH. Fathoni Muhammad, KH. Chufaf Ibri, KH. Ahmad Wafiq Aunan, dan H. Muhammad Salim Kholili.

“Kami berharap melalui Ijtima’ Ulama ini, MUI terus mampu menjalankan perannya secara optimal sebagai Shodiqul Hukumah (mitra pemerintah), pengayom masyarakat, sekaligus benteng penjaga akidah umat di tengah tantangan zaman yang kian kompleks,” pukas Kiai Zainuri. (rir/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
Koruptor gresik MUI Mbg hukuman