Dukung KUHP Baru, Rutan dan Kejari Gresik Matangkan Pilot Project Pidana Kerja Sosial

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 22:18 WIB
KOORDINASI : Kepala Rutan Gresik Dhimas Isdwiyono saat koordinasi dengan Kejari Gresik untuk mendukung pilot project tata kelola pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. (Foto : Yudhi/Radar Gresik)
KOORDINASI : Kepala Rutan Gresik Dhimas Isdwiyono saat koordinasi dengan Kejari Gresik untuk mendukung pilot project tata kelola pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. (Foto : Yudhi/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik memperkuat koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik guna mendukung persiapan proyek percontohan (pilot project) tata kelola pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Program strategis ini merupakan bagian dari langkah konkret implementasi pembaruan hukum pidana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertemuan koordinasi tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Gresik. Kepala Rutan Gresik, Dhimas Isdwiyono, beserta jajaran pejabat struktural menyambut langsung kunjungan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gresik, Uwais Deffa I Qorni.

Baca Juga: Tekan Peredaran Uang Tunai di Blok Hunian, Rutan Gresik Perluas Layanan E-Money RUGRES CASHLESS

Dalam diskusi tersebut, kedua belah pihak mematangkan kesiapan awal pelaksanaan program percontohan, mulai dari pemetaan potensi, identifikasi kebutuhan sarana, hingga sinkronisasi data antarlembaga penegak hukum di Kabupaten Gresik.

Kasi Pidum Kejari Gresik, Uwais Deffa I Qorni, menyampaikan bahwa Kejari Gresik resmi diusulkan dan ditetapkan sebagai salah satu calon lokasi percontohan penerapan awal pedoman tata kelola pidana kerja sosial dan pidana pengawasan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Oleh karena itu, penguatan sinergi lintas instansi di Kabupaten Gresik menjadi krusial untuk mematangkan kesiapan operasional serta mengidentifikasi skema dukungan yang dibutuhkan saat kedua bentuk pidana non-penjara tersebut diterapkan.

Baca Juga: Wujud Pelayanan Humanis, Rutan Gresik Sediakan Layanan Cek Kesehatan Gratis Bagi Pengunjung

Menanggapi hal tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Dhimas Isdwiyono, menegaskan kesiapan penuh jajarannya dalam menyokong suksesnya program nasional ini sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan institusi pemasyarakatan.

“Rutan Gresik menyambut baik koordinasi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung implementasi KUHP baru. Kami siap berkolaborasi sesuai kewenangan agar persiapan program percontohan ini berjalan terarah dan lancar,” ujar Dhimas, Kamis (15/10).

Dhimas menekankan bahwa transformasi sistem hukum pidana membutuhkan koordinasi dan komitmen kolektif agar eksekusi kebijakan di lapangan benar-benar matang, terutama pada mekanisme teknis dan pembagian peran antarlembaga.

Baca Juga: Perkuat Pembinaan Warga Binaan, Rutan Gresik Gandeng UNESA Lewat Program Magang dan Konseling

“Melalui komunikasi intensif dan berkelanjutan, kami berharap setiap instansi dapat memahami porsi peran masing-masing. Dengan begitu, pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pengawasan nantinya dapat berjalan efektif, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Melalui kolaborasi erat ini, Rutan Gresik dan Kejari Gresik optimistis dapat membangun fondasi penegakan hukum yang lebih humanis dan modern di Kabupaten Gresik sebagai wujud pembaruan sistem peradilan pidana nasional. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
Kejari Rutan gresik Kerja Sosial KUHP