RADAR GRESIK – Kader Penggerak (KP) MUI Desa didorong tidak hanya aktif dalam syiar dakwah, tetapi juga mampu menjadi benteng deteksi dini terhadap berbagai persoalan sosial dan keagamaan di masyarakat.
Peran vital tersebut ditekankan dalam Pembinaan KP MUI Desa se-Kecamatan Duduksampeyan dan Cerme yang digelar di GOR Duduksampeyan, Sabtu (22/8/2026).
Kegiatan bertema “Optimalisasi Peran Kader Penggerak MUI Desa sebagai Ujung Tombak Dakwah” ini menghadirkan jajaran pengurus MUI Kabupaten Gresik. Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, Prof. Dr. H. Abdul Chalik, M.Ag., menegaskan pentingnya posisi MUI sebagai shadiqul hukumah atau mitra strategis pemerintah.
Baca Juga: Bekali Pelajar Pentingnya Jaga Diri di Usia Remaja, MUI Gresik Gelar Program Goes to School
"Di MUI bukan hanya terdiri dari kiai. Ada zuama, ada umara, ada cendekiawan muslim. Mitra itu posisinya sejajar, jadi pendapat-pendapat MUI sering digunakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan sosial keagamaan," ujar Prof. Chalik.
Ia menambahkan, pembentukan KP MUI Desa menjadi krusial agar visi dan pesan amar makruf dapat langsung menyentuh lapisan terbawah masyarakat. Kepercayaan yang diberikan kepada para kader tak lepas dari rekam jejak ketokohan serta kedekatan mereka dengan umat yang telah teruji.
"MUI Kabupaten dan Kecamatan memberikan kepercayaan kepada panjenengan karena ketokohan dan kedekatan dengan umat sudah teruji. Semoga amanah ini dijalankan dengan baik dalam mendorong amar makruf dan mengawal nahi mungkar," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik, Makmun, M.Ag., menyoroti tantangan sosial-keagamaan yang dihadapi daerah berjuluk Kota Santri dan Kota Wali ini. Keberadaan kader desa dinilai menjadi ujung tombak untuk mempertahankan identitas daerah dari gempuran penyakit masyarakat.
"Belakangan ini Gresik dihadapkan pada berbagai masalah sosial dan keagamaan. Atas kondisi inilah, Gresik harus dipertahankan sebagai Kota Wali dan Kota Santri," tegas Makmun.
Makmun menyinggung keberadaan Perda Anti Maksiat yang dimiliki Kabupaten Gresik sejak 2022. Menurutnya, penanganan kemaksiatan tidak cukup dengan fatwa, tetapi memerlukan penguatan regulasi di tingkat tapak.
Baca Juga: Momentum Muharram Berbagi 1448 H, RUPS MUI Gresik Salurkan Santunan di Rumah Yatim Al Firman
"Harapannya, ketika ada KP MUI Desa, setiap desa bisa didorong membuat Perdes Anti Maksiat," ucapnya.
Selain itu, KP MUI Desa difungsikan sebagai komunikator serta pengumpul informasi awal jika timbul gesekan sosial keagamaan di wilayahnya.
-
Identifikasi Awal: Kader melakukan pendataan, klasifikasi, dan klarifikasi (tabayyun) atas dinamika di desa.
-
Eskalasi Berjenjang: Jika tidak selesai di tingkat desa, kader berkoordinasi ke MUI Kecamatan hingga Kabupaten.
-
Sinergi Penegakan Hukum: Masalah yang membutuhkan tindakan teknis akan disalurkan ke pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Merespons pembekalan ini, salah satu peserta asal Duduksampeyan, Salim, mengusulkan agar panduan kerja kader dapat dibukukan secara resmi.
"Kami minta semua hal tentang MUI, terutama KP MUI Desa, dibukukan kepada anggota sebagai pedoman lapangan," harap Salim.
Baca Juga: Terpikat Keramahan Muslim Indonesia, Pemuda Asal China Resmi Peluk Islam di MUI Gresik
Kegiatan pembinaan ini terselenggara berkat fasilitasi Anggota DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah, S.E., M.M., yang juga menjabat di Komisi Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga MUI Kabupaten Gresik. Turut hadir mendampingi peserta, Ketua MUI Duduksampeyan KH. Ach. Qusairi dan Ketua MUI Cerme H. Masidi. (han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik