RADAR GRESIK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar kegiatan pembinaan dan sosialisasi bagi 30 pemilik warung yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gresik dan Kebomas.
Langkah ini diambil guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta mewujudkan situasi kemasyarakatan yang aman dan kondusif.
Kegiatan yang dihadiri pelaku usaha dari kawasan Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Noto Prayitno, hingga Karang Kiring (Jalan Kapten Darmo Sugondo) tersebut turut menghadirkan Ketua DPRD Gresik dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik sebagai narasumber.
Baca Juga: Keluyuran Saat Jam Kerja dan Sekolah, Satpol PP Gresik Jarring 11 Pegawai OPD dan Dua Pelajar
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menjelaskan bahwa pembinaan berpedoman pada Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Trantibumlinmas dan Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
"Pembinaan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai Trantibum. Kami mendorong para pemilik warung agar menjalankan usahanya secara tertib, bertanggung jawab, serta tidak hanya berperan sebagai penjual tetapi juga menjaga suasana di lingkungan tempat usahanya," ujar Sinaga.
Ia menambahkan, melalui kegiatan yang juga dihadiri jajaran Dinas PUTR, Diskoperindag, DPMPTSP, serta perwakilan PT Petrokimia Gresik ini, dibangun komitmen bersama antara pemerintah, aparat, tokoh agama, dan pengusaha untuk mencegah potensi gangguan ketertiban.
Baca Juga: Atasi Titik Rawan Gangguan Keamanan, DPRD Gresik Minta Satpol PP Gelar Operasi Gabungan Tiap Bulan
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Gresik KH. Ainur Rofiq Thoyyib menekankan empat prinsip utama bagi pengusaha Muslim dalam menjalankan usahanya.
“Empat pilar pengusaha Muslim yakni halal, jujur, bersih, dan berkah. Pengaturan kegiatan usaha dan hiburan bukan berarti melarang total, melainkan memastikan aktivitas tersebut tetap berada dalam batas ketentuan, menghormati lingkungan, dan tidak melalaikan masyarakat dari kewajibannya,” tutur KH. Ainur Rofiq.
Melalui sosialisasi ini, para pemilik warung menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku demi menciptakan kenyamanan bersama di Kabupaten Gresik. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik