RADAR GRESIK – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu, (29/7).
Forum ini digelar untuk membahas usulan hak integrasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), sekaligus menetapkan warga binaan yang bertugas sebagai pekerja kebersihan, dapur, serta bimbingan kerja (Bimker).
Sidang yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Gresik tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anggi Fauzi, dan dihadiri oleh seluruh jajaran anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Kegiatan berkala ini menjadi mekanisme evaluasi penting guna memastikan pemberian hak integrasi maupun penempatan tugas bagi warga binaan dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Gresik, Anggi Fauzi, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut tim melakukan penilaian menyeluruh terhadap setiap usulan program integrasi berdasarkan rekam jejak pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
"Aspek yang menjadi pertimbangan meliputi perkembangan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sebagai dasar pengusulan hak integrasi kepada instansi yang berwenang," ujar Anggi.
Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional 2026, PIPAS Rutan Gresik Gelar Program Mengajar di TK Banjarsari Asri
Selain membahas usulan PB dan CB, Tim TPP turut menyeleksi warga binaan yang dinilai layak menjalankan tugas pelayanan internal, seperti pekerja kebersihan, petugas dapur, dan pekerja unit bimbingan kerja.
Penilaian tersebut didasarkan pada tingkat kedisiplinan, rasa tanggung jawab, kemampuan teknis, serta keaktifan WBP dalam mengikuti program pembinaan.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Eko Widiatmoko, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan pilar utama dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional dan berkeadilan.
Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional 2026, PIPAS Rutan Gresik Gelar Program Mengajar di TK Banjarsari Asri
"Sidang TPP bukan sekadar forum administrasi, tetapi menjadi mekanisme evaluasi yang memastikan setiap warga binaan memperoleh haknya berdasarkan hasil pembinaan dan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana," tegas Eko.
Eko menambahkan, seluruh tahapan dilaksanakan secara objektif dan transparan agar hak integrasi benar-benar diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat.
Pelaksanaan Sidang TPP secara berkala ini diharapkan dapat mendukung keberhasilan program reintegrasi sosial saat warga binaan kembali ke tengah masyarakat nantinya. (yud/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik