Transformasi Layanan Digital, Polres Gresik Resmi Terapkan Pengurusan SKCK Full Online

Yudhi Dwi Anggoro • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 18:05 WIB
ONLINE: Layanan SKCK Polres Gresik resmi menerapkan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. (Foto : Ist/Radar Gresik)
ONLINE: Layanan SKCK Polres Gresik resmi menerapkan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Polres Gresik resmi menerapkan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara full online sejak 22 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai bagian dari percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik di lingkungan Polri.

Melalui sistem terintegrasi ini, seluruh permohonan SKCK, baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan, wajib diajukan melalui Aplikasi SKCK Online.

Seiring dengan berlakunya skema baru tersebut, masyarakat kini tidak lagi dapat mengurus permohonan SKCK secara tatap muka langsung di seluruh Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Gresik.

Baca Juga: Polres Gresik Hadirkan Pelayanan Kemanusiaan: Kawal Pasien Rujukan Bawean Hingga Sediakan Ambulans Gratis

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyampaikan bahwa penerapan layanan berbasis digital ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar prosesnya berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien.

"Transformasi pelayanan SKCK secara full online ini merupakan komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien. Kami mengimbau masyarakat agar mengajukan permohonan melalui Aplikasi SKCK Online sesuai ketentuan yang berlaku," ujar AKBP Ramadhan Nasution, Rabu (29/7).

AKBP Ramadhan menjelaskan bahwa setelah masyarakat melakukan pendaftaran dan melengkapi persyaratan melalui aplikasi, proses pencetakan atau penerbitan berkas fisik SKCK dapat diselesaikan di beberapa lokasi pilihan.

Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Turnamen Tenis Point to Point Season 2

Di antaranya di Mapolres Gresik, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gresik, maupun melalui layanan Mobil SKCK Keliling sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.

Guna menciptakan tertib administrasi yang terpusat, jajaran kepolisian telah mematikan opsi pelayanan manual di tingkat Polsek jajaran.

"Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Gresik tidak lagi melayani penerbitan SKCK secara langsung. Pelayanan dipusatkan melalui sistem daring guna menciptakan proses administrasi yang lebih tertib dan terintegrasi," jelas Kapolres.

Baca Juga: Perketat Pengawasan Internal, Polres Gresik Gelar Mitigasi dan Pemeriksaan Senjata Api Dinas Personel

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat beradaptasi dan mengoptimalkan kemudahan fasilitas digital ini untuk efisiensi waktu dan biaya perjalanan.

"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital ini sehingga proses pengurusan SKCK dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kenyamanan bagi pemohon," pungkasnya.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait alur pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan dan informasi SKCK Polres Gresik melalui nomor WhatsApp 0812-1662-6363 atau mengunduh aplikasi SUPER APP POLRI. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
gresik skck online Kapolres polres