Momentum Hari Adhyaksa 22 Juli 2026, Saatnya Buktikan Jaksa Agung Fair Tangani Perkara Mantan Jampidsus

Riri Masfardian • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 11:49 WIB
Oleh: Andi Fajar Yulianto (Direktur YLBH Fajar Trilaksana)
Oleh: Andi Fajar Yulianto (Direktur YLBH Fajar Trilaksana)

RADAR GRESIK – Perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu, ternyata tidak berlanjut pada penahanan. Kami sangat menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam aturan tersebut, terdapat syarat objektif dan syarat subjektif yang harus diperhatikan seiring dengan kewenangan penyidik secara profesional, objektif, dan konsisten, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Prinsip equality before the law merupakan salah satu pilar filosofis penegakan hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama, tanpa memandang profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan institusi tertentu.

Baca Juga: Pemkab Gresik Salurkan Bantuan Stimulan RTLH untuk Tekan Angka Kemiskinan

Oleh karena itu, ketika seorang tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian publik tidak ditahan, sementara pada perkara lain penahanan dilakukan, publik tentu berhak mempertanyakan dasar pertimbangan hukumnya.

Fakta di lapangan mencontohkan, ketika oknum kepala desa terjerat kasus korupsi dengan nilai ratusan juta rupiah—meskipun ada jaminan kesanggupan pengembalian secara utuh—saat ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan tanpa ampun dan tanpa toleransi.

Sementara itu, dalam kasus seorang mantan Jampidsus dengan dugaan mega korupsi—yang diikuti temuan barang bukti mencapai hampir separuh triliun rupiah (Rp476 miliar) serta 74 kg emas batangan di rumahnya—kebijakan untuk tidak melakukan penahanan terasa sangat diskriminatif.

Baca Juga: Menikmati Malam Kota Gresik dari Ketinggian 150 Mdpl di Diarta Kopi

Sudah seharusnya, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, penyidik memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan hukum di balik keputusan tersebut. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi.

Tidak ditahannya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan sebuah drama penegakan hukum yang dipertontonkan secara kurang elok di mata ratusan juta warga Indonesia. Sebagai bukti kesungguhan, Kejaksaan Agung harus segera melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Di momen Hari Adhyaksa ini, kami berharap Kejaksaan mampu menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan sesuai prosedur, tetapi juga harus mengedepankan asas dominus litis, menjaga hati nurani pencari keadilan, menghadirkan rasa keadilan, serta merawat kepercayaan publik.

Baca Juga: Mengubah Sampah Menjadi Nilai Ekonomi, PNM Dorong Pemberdayaan Nasabah Melalui Program Eco Life

Sebab pada akhirnya, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, melainkan juga harus terlihat ditegakkan. Keadilan tidak hanya hadir, tetapi juga harus tampak adil. Inilah pesan moral penting dalam penegakan hukum, tanpa mengabaikan penghormatan kita terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
jampidsus hari adhyaksa gresik Fajar Trilaksana penyidik