Ekonomi & Bisnis Features Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kota Gresik Lifestyle Moncer Seru Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro Politika Sosial Sport & Health

Lebaran Penuh Berkah, 284 Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi Khusus Idulfitri 2026

Yudhi Dwi Anggoro • 2026-03-21 09:14:00
REMISI : Kepala Rutan Gresik, Eko Widiatmoko saat menyerahkan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2026 terhadap warga binaan di Rutan Kelas IIB Gresik. (Yudhi/Radar Gresik)
REMISI : Kepala Rutan Gresik, Eko Widiatmoko saat menyerahkan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2026 terhadap warga binaan di Rutan Kelas IIB Gresik. (Yudhi/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Suasana khidmat menyelimuti Aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik pada Sabtu (21/3). Sebanyak 284 warga binaan pemasyarakatan (WBP) resmi menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 H/2026.

Penyerahan surat keputusan remisi ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Eko Widiatmoko, didampingi jajaran pejabat struktural dan petugas rutan.

Berdasarkan data sistem database pemasyarakatan, saat ini Rutan Gresik dihuni oleh total 588 orang, yang terdiri dari 376 narapidana dan 212 tahanan. Dari jumlah tersebut, mayoritas penghuni beragama Islam yakni sebanyak 566 orang.

Baca Juga: Waspada Serangan Stroke di Meja Makan: Warga Gresik Wajib Jaga Pola Makan Saat Lebaran

Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 284 narapidana dinyatakan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Eko Widiatmoko, merincikan bahwa usulan remisi tahun ini terbagi menjadi dua kategori utama.

Kategori pertama adalah Remisi Khusus I (RK I) yang diberikan kepada 282 WBP, di mana mereka mendapatkan pengurangan masa pidana namun masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara kategori kedua adalah Remisi Khusus II (RK II) yang diberikan kepada 2 orang WBP.

Baca Juga: Siaga Malam Takbir: Kapolres Terjunkan Ratusan Personel Gabungan, Imbau Warga Takbiran di Masjid

"Adapun rincian usulan remisi tersebut meliputi Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 282 WBP dan Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 2 WBP. Remisi Khusus II ini diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, langsung dinyatakan bebas pada hari raya ini," ujar Eko Widiatmoko di sela acara penyerahan.

Eko menjelaskan bahwa pemberian remisi ini bukan semata-mata hadiah cuma-cuma dari negara, melainkan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku para warga binaan.

Mereka yang mendapatkan remisi dinilai telah menunjukkan sikap disiplin dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan, mulai dari kegiatan keagamaan hingga pelatihan kemandirian yang diselenggarakan di dalam rutan.

Baca Juga: Warga Binaan Rutan Gresik Khatam Al-Qur'an 10 Kali, Kepala Rutan Hadiahi Songkok Baru

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di dalam rutan," jelasnya lebih lanjut.

Melalui momentum hari kemenangan ini, pihak manajemen Rutan Gresik berharap para penerima remisi dapat mempertahankan perilaku positif mereka hingga masa hukuman berakhir.

Remisi diharapkan menjadi pemantik semangat bagi seluruh penghuni rutan untuk terus berbenah diri dan membuktikan bahwa mereka siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bermanfaat.

Baca Juga: Rayakan Momen Silaturahmi, Hotel Santika Gresik Hadirkan Paket Halal Bihalal Praktis dengan Pilihan Venue Variatif

"Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh. Perlu diingat bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan wujud dari hasil pembinaan yang telah dilakukan di Rutan Gresik," pungkas Eko Widiatmoko menutup arahannya. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#remisi #karutan #Rutan #gresik #cerme