RADAR GRESIK – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik terus memperkuat tata kelola pemasyarakatan dengan langkah-langkah strategis.
Sejalan dengan 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Rutan Gresik resmi memindahkan 12 warga binaan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan pada Selasa (17/12).
Pemindahan ini bukan sekadar rotasi rutin, melainkan upaya konkret untuk mengatasi masalah kepadatan penghuni (overcrowding).
Dengan pemerataan jumlah penghuni antar-Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur, diharapkan proses pembinaan bagi para warga binaan dapat berjalan lebih efektif dan manusiawi.
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Eko Widiatmoko, menjelaskan bahwa fokus utama dari kebijakan ini adalah menciptakan keseimbangan antara jumlah penghuni dan fasilitas pembinaan yang tersedia.
"Pemindahan warga binaan merupakan strategi konkret untuk mengurai kepadatan hunian sekaligus menciptakan keseimbangan pembinaan antar-Lapas. Kami ingin memastikan setiap warga binaan memperoleh ruang, kesempatan, dan perhatian yang optimal dalam mengikuti seluruh program pembinaan," tegas Eko.
Sebelum diberangkatkan, prosedur pemeriksaan ketat diberlakukan untuk menjamin keamanan. Petugas melakukan penggeledahan badan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa.
Selain itu juga pengecekan barang bawaan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap tas dan perlengkapan pribadi, dan validasi dokumen untuk memastikan kelengkapan administrasi dan berkas hukum warga binaan.
Selama proses keberangkatan hingga tiba di tujuan, tim pengamanan Rutan Gresik bekerja sama dengan personel dari Polres Gresik. Sinergi ini dilakukan untuk memastikan proses "layar" berjalan kondusif, aman, dan tertib sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Langkah strategis ini menegaskan posisi Rutan Gresik dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang profesional dan akuntabel. Dengan berkurangnya kepadatan di dalam Rutan, petugas diharapkan dapat lebih fokus pada program rehabilitasi dan pemenuhan hak-hak warga binaan secara lebih maksimal.
Melalui aksi nyata ini, Rutan Gresik membuktikan komitmennya dalam menyukseskan visi besar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan sistem hukum yang berorientasi pada pembinaan yang berkualitas. (yud/han)
Editor : Hany Akasah