RADAR GRESIK – Satlantas Polres Gresik kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini digelar mulai Senin (8/9/2025) hingga Sabtu (13/9/2025) di sejumlah titik strategis Kabupaten Gresik.
Layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis agar masyarakat tidak perlu antre panjang di Kantor Satlantas. Cukup datang ke lokasi yang sudah dijadwalkan, pemohon bisa langsung mengurus perpanjangan SIM dengan mudah dan cepat.
Jadwal SIM Keliling Gresik September 2025
Senin, 8 September 2025: Pasar PPS Desa Suci, Kecamatan Manyar (Wilayah Barat)
Selasa, 9 September 2025: Alun-alun Gresik (Wilayah Kota)
Rabu, 10 September 2025: Super Indo Greenland, Jalan Raya Laban Menganti (Wilayah Timur)
Kamis, 11 September 2025: Pasar PPS Desa Suci, Kecamatan Manyar (Wilayah Barat)
Jumat, 12 September 2025: Alun-alun Sedayu (Wilayah Utara)
Sabtu, 13 September 2025: Gressmall (Wilayah Kota)
Jam Layanan SIM Keliling Gresik
Senin–Kamis: 08.00–12.00 WIB
Jumat–Sabtu: 08.00–11.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Baca Juga: Tips Cerdas Sederhana Biar Hemat Uang dan Bikin Bumi Lebih Sehat
Untuk mempermudah proses, pemohon diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi
Selain itu, Satlantas Polres Gresik juga menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi langsung di lokasi.
Penting untuk Diketahui
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon wajib membuat SIM baru melalui Satpas Polres Gresik.
Datang lebih awal dianjurkan karena antrean biasanya cukup ramai.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat Gresik diharapkan lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor Satlantas.
Editor : Hany Akasah