Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Berkat Sinergi Pemkab, BPN, dan IPPAT Gresik Warga Campurejo Kini Nikmati Hunian Layak

Muhammad Firman Syah • Kamis, 4 September 2025 | 03:49 WIB
Kolaborasi Pemkab Gresik, BPN, dan IPPAT hadirkan rumah sehat dan legalitas pasti.
Kolaborasi Pemkab Gresik, BPN, dan IPPAT hadirkan rumah sehat dan legalitas pasti.

Kebomas – Upaya Pemerintah Kabupaten Gresik untuk menghadirkan lingkungan permukiman yang sehat, inklusif dan berkelanjutan kembali mendapat penguatan melalui Program Dana Alokasi Khusus Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK PPKT) 2025. Setelah sebelumnya sukses dilaksanakan di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, program ini kini menyasar Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

Desa Campurejo dipilih bukan tanpa alasan. Wilayah yang mayoritas penduduknya bekerja sebagai nelayan itu selama ini menghadapi persoalan klasik permukiman, mulai dari sanitasi yang buruk, ketersediaan air bersih yang terbatas, jalan lingkungan yang rusak, hingga rumah warga yang sebagian besar sudah tidak layak huni. Kondisi tersebut menjadi cermin bahwa pembangunan belum sepenuhnya merata.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengatakan melalui program DAK PPKT dengan alokasi anggaran mencapai Rp24,7 miliar, Pemkab Gresik berupaya mengubah wajah desa.

"Program DAK PPKT ini menjadi salah satu program inovatif dan memililiki dampak positif," kata Bupati Yani.

Dalam program ini sebanyak 90 rumah layak huni dibangun di atas tanah desa dengan waktu pengerjaan sekitar lima bulan. Penataan lingkungan juga dilakukan secara komprehensif, meliputi pembangunan drainase, sarana air bersih, hingga pengelolaan persampahan. Harapannya, warga dapat menikmati lingkungan yang lebih sehat, sekaligus menurunkan potensi stunting yang selama ini menjadi ancaman kesehatan masyarakat pesisir.

Menurut Bupati Yani program ini tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik, tetapi juga kepastian hukum bagi masyarakat.

"Pemerintah menyadari bahwa rumah yang layak tidak akan benar-benar memberi perlindungan tanpa disertai kepastian status kepemilikan tanah. Di sinilah peran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Gresik menjadi sangat penting," imbuhnya.

Melalui kerja sama erat dengan ATR/BPN dan Pemkab Gresik, IPPAT memastikan seluruh penerima manfaat langsung memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM). Legalitas ini menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap warga, sekaligus membuka jalan bagi akses ekonomi yang lebih luas di masa depan.

"Banyak warga yang sebelumnya hidup dalam ketidakpastian kini merasa lebih tenang, karena rumah yang mereka tempati sudah memiliki status hukum yang jelas," tuturnyam

Bupati Yani, menegaskan bahwa keberadaan IPPAT telah memberi warna baru dalam kolaborasi pembangunan. Menurutnya, peran IPPAT tidak sebatas menjalankan fungsi administratif, tetapi sudah masuk pada ranah sosial dengan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Ia menilai kehadiran IPPAT tidak hanya terlihat dalam program legalisasi tanah di Campurejo, tetapi juga sejak keterlibatannya dalam mendukung program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah daerah.

"Kolaborasi antara Pemkab Gresik dengan IPPAT harus terus terjalin pada program-program kedepan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua IPPAT Gresik, Raditya Eko Hartanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berada di garis depan untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas aset mereka. Ia menekankan bahwa organisasi yang dipimpinnya berkomitmen untuk menghadirkan layanan pertanahan yang mudah, cepat, dan terjangkau.

"Kami tidak hanya memberikan manfaat administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial," kata Raditya Eko Hartanto.

Sinergi yang terjalin antara Pemkab Gresik, ATR/BPN, Bank Gresik, dan IPPAT memperlihatkan wajah pembangunan yang semakin inklusif.

"Masyarakat tidak hanya memperoleh rumah baru, tetapi juga kepastian hukum, akses terhadap layanan keuangan, dan jaminan akan masa depan yang lebih baik. Campurejo kini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi lintas sektor dapat menghadirkan perubahan signifikan di tingkat desa," tandasnya.

Program DAK PPKT di Campurejo membuktikan bahwa penanganan permukiman kumuh bukan sekadar urusan infrastruktur. Ada makna yang lebih luas, yakni memastikan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama untuk hidup layak, sehat, dan bermartabat. Di dalamnya, IPPAT Gresik berdiri sebagai garda depan, memastikan legalitas menjadi fondasi utama pembangunan yang berkeadilan.

Editor : Cak Fir
#permukiman #pembangunan #lingkungan #dampak positif #Pemerintah Kabupaten Gresik #nelayan #Tidak Layak Huni #dana alokasi khusus