RADAR GRESIK - Guna mempermudah masyarakat yang ingin mengurus surat kendaraan yang hilang, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), media cetak Radar Gresik kini membuka layanan khusus.
Mulai hari ini, Senin (1/9) warga kini bisa langsung mengurus iklan kehilangan di kantor Samsat Gresik, tanpa perlu datang ke kantor pusat Radar Gresik,
Stand layanan ini berlokasi strategis di sisi timur area Samsat, dekat dengan tempat cek fisik kendaraan bermotor.
Kepala Biro Radar Gresik, Siti Umi Hanik, menjelaskan bahwa layanan ini adalah bentuk kemudahan bagi warga. "Ini adalah bentuk bantuan kami untuk warga yang kesulitan dalam pemasangan iklan kehilangan," ujarnya.
Layanan ini cukup dengan satu kali penayangan iklan di media cetak. Untuk mengurusnya, warga hanya perlu menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Sementara itu, syarat untuk membuat duplikat STNK yang hilang tetap sama, yaitu:
- Surat kehilangan dari kepolisian.
- Surat bebas kriminal dari Satreskrim.
- Surat bebas tilang dari Satlantas, yang semuanya dapat diperoleh di Polres Gresik.
- BPKB asli
- Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan
- Cek fisik kendaraan bermotor
Dengan adanya stand ini, proses pengurusan surat kendaraan hilang diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien. (rir/han)
Editor : Hany Akasah