Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Urus Iklan Kehilangan Surat Kendaraan di Radar Gresik, Kini Lebih Mudah di Samsat Gresik

Riri Masfardian • Senin, 1 September 2025 | 16:46 WIB
Stand kepengurusan iklan kehilangan STNK dan BPKB yang berlokasi di samsat gresik.
Stand kepengurusan iklan kehilangan STNK dan BPKB yang berlokasi di samsat gresik.

RADAR GRESIK - Guna mempermudah masyarakat yang ingin mengurus surat kendaraan yang hilang, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), media cetak Radar Gresik kini membuka layanan khusus.

Mulai hari ini, Senin (1/9) warga kini bisa langsung mengurus iklan kehilangan di kantor Samsat Gresik, tanpa perlu datang ke kantor pusat Radar Gresik, 

Stand layanan ini berlokasi strategis di sisi timur area Samsat, dekat dengan tempat cek fisik kendaraan bermotor.

Kepala Biro Radar Gresik, Siti Umi Hanik, menjelaskan bahwa layanan ini adalah bentuk kemudahan bagi warga. "Ini adalah bentuk bantuan kami untuk warga yang kesulitan dalam pemasangan iklan kehilangan," ujarnya.

Layanan ini cukup dengan satu kali penayangan iklan di media cetak. Untuk mengurusnya, warga hanya perlu menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Sementara itu, syarat untuk membuat duplikat STNK yang hilang tetap sama, yaitu:

  1. Surat kehilangan dari kepolisian.
  2. Surat bebas kriminal dari Satreskrim.
  3. Surat bebas tilang dari Satlantas, yang semuanya dapat diperoleh di Polres Gresik.
  4. BPKB asli
  5. Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan
  6. Cek fisik kendaraan bermotor

Dengan adanya stand ini, proses pengurusan surat kendaraan hilang diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien. (rir/han) 

Editor : Hany Akasah
#bpkb #radar gresik #gresik #Samsat #stnk #kehilangan