RADAR GRESIK - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi perizinan usaha perikanan tangkap di Balai Ruko Nelayan, Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas.
Acara ini bertujuan mendorong para nelayan untuk memiliki dokumen legal, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Pelaku Usaha Perikanan (Kusuka), dan e-Pas Kecil sebagai identitas perahu.
Plt. Kepala Dinas Perikanan Gresik, Arif Wicaksono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 50 nelayan. Menurutnya, memiliki dokumen resmi sangat penting karena bisa mempermudah nelayan mendapatkan berbagai akses.
“Dengan adanya dokumen ini, nelayan akan lebih mudah mendapatkan akses bantuan maupun permodalan. Bahkan dokumen itu bisa menjadi agunan pinjaman di bank atau koperasi,” kata Arif.
Ia menambahkan, pengurusan semua dokumen tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Berdasarkan data terbaru, NIB nelayan di Gresik sudah mencapai sekitar 10.000, sementara Kartu Kusuka baru dimiliki oleh sekitar 8.350 nelayan. Padahal, diperkirakan jumlah nelayan di Gresik mencapai 11.000 orang. Artinya, masih ada sekitar 2.650 nelayan yang belum memiliki Kartu Kusuka.
Arif menekankan pentingnya Kartu Kusuka, terutama karena kartu ini menjadi acuan bagi nelayan untuk memperoleh subsidi BBM. "Harapan kami dengan sosialisasi ini semakin banyak nelayan yang memiliki dokumen-dokumen resmi," imbuhnya.
Untuk memperluas cakupan layanan, Dinas Perikanan Gresik mengoptimalkan peran penyuluh perikanan yang tersebar di 16 kecamatan di daratan Gresik. Untuk wilayah Pulau Bawean, pihaknya sedang berupaya agar segera tersedia penyuluh perikanan demi layanan yang lebih merata.
Arif berharap, inisiatif dari DKP Jatim ini dapat menular dan memotivasi seluruh nelayan di Gresik untuk memiliki dokumen perizinan yang lengkap, sehingga mereka bisa lebih sejahtera.
"Bukan hanya sosialisasi tetapi juga motivasi agar nelayan sejahtera," pungkasnya. (yud)
Editor : Hany Akasah