RADAR GRESIK - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Perkawinan Anak bersama lintas sektor dan organisasi masyarakat.
Kegiatan yang mengusung tema “Hak Sipil dan Kebebasan” ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti organisasi perangkat daerah (OPD), LSM, tokoh masyarakat, serta Forum Anak. Rakor ini menjadi momentum penting untuk membahas langkah strategis dalam mencegah praktik perkawinan anak di Gresik.
Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr Titik Ernawati, mengungkapkan perkawinan usia anak masih menjadi tantangan serius yang berdampak pada banyak aspek kehidupan anak.
“Perkawinan anak berdampak terhadap kesehatan reproduksi, putus sekolah, hingga risiko kekerasan rumah tangga. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar dr. Titik, Kamis (24/7).
Ia menyebutkan bahwa data dari Pengadilan Agama Gresik menunjukkan tren angka dispensasi kawin masih cukup tinggi. Yakni 201 kasus pada 2023, 179 kasus pada 2024 dan sekitar 70 kasus hingga pertengahan tahun 2025.
“Angka ini memang menurun, tapi masih tergolong tinggi. Artinya, upaya pencegahan perlu diperkuat,” jelasnya.
Dalam rakor tersebut, hadir Ketua Pengadilan Agama Gresik, Ahmad Zaenal Fanani, yang menegaskan pentingnya penerapan UU Nomor 16 Tahun 2019 terkait batas usia minimal perkawinan, yaitu 19 tahun.
“Dispensasi hanya diberikan jika ada alasan mendesak dan dibuktikan secara sah. Kami juga telah menandatangani nota kesepakatan dengan Pemkab Gresik untuk memperkuat sinergi pencegahan,” katanya.
Pihaknya melakukan kolaborasi dengan KBPPPA dalam asesmen psikologis terhadap anak pemohon dispensasi kawin. Konseling dari MUI Gresik dan Yayasan Nurul Hayat.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Gresik, Sriyanto, menegaskan kesiapan pihaknya mendukung perlindungan anak melalui layanan dokumen kependudukan.
“Kami memastikan pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan perubahan status kependudukan dapat dilayani dengan cepat, akurat, dan ramah anak,” ujarnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah